Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Pelaku Eksploitasi Seksual terhadap Anak

Majelis Hakim Banding menilai, pidana tersebut terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Gedung Pengadilan Tinggi Padang. Foto dokumentasi PT Padang.
Gedung Pengadilan Tinggi Padang. Foto dokumentasi PT Padang.

MARINews, Padang-Pelaku eksploitasi secara seksual terhadap anak, mendapat ganjaran lebih berat pada tingkat banding. Terdakwa sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perkara tersebut bermula saat terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seksual kepada para korban (termasuk anak di bawah umur), melalui WhatsApp secara terang-terangan dan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari pembayaran konsumennya kepada para korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta oleh pengadilan negeri tingkat pertama.

Selanjutnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 367/PID.SUS/2025/PT.PDG menyatakan, sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Adapun mengenai hukuman terhadap terdakwa, Pengadilan Tinggi Padang memperberat vonis terdakwa tersebut. Majelis Hakim Banding menilai, pidana tersebut terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. 

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan, dan merusak masa depan anak. Serta, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama, adat, dan kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas Majelis Hakim Banding dalam putusannya.

Judex facti tingkat banding turut menetapkan barang bukti agar dirampas untuk negara yaitu berupa dua unit handphone merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp850.000 serta dress warna abu-abu ditetapkan untuk dimusnahkan.

Putusan banding tersebut diucapkan dalam persidangan untuk umum pada 30 Juli 2025 dengan Majelis Hakim yakni, Petriyanti, S.H. M.H., (Hakim Ketua), dengan didampingi Heriyenti, S.H., M.H., dan Ida Ratnawati, S.H., M.H. (masing-masing Hakim Anggota).
 

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews