MARINews, Padang-Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supra Yanton (36) pada tingkat banding. Putusan Banding dengan Nomor 355/PID/2025/PT PDG tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 99/Pid.B/2025/PN Psb.
Terdakwa dibawa ke meja hijau, atas perbuatannya yang melempar Pos Satpam Kebun Ophir PTPN IV, Kabupaten Pasaman Barat dengan menggunakan batu. Hal itu, dilakukan terdakwa bersama dengan temannya yang membawa parang, sehingga membuat rusak pos satpam dan mengenai saksi korban. Korban mengalami lebam dan merah pada dada samping kiri bawah dan ditemukan luka robek pada kepala yang telah dijahit sebanyak 12 buah jahitan sebagaimana hasil visum et repertum.
Penuntut umum mendakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu, Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum atau kedua, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Pasaman Barat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana perlawanan terhadap pegawai negeri yang dilakukan oleh dua orang/lebih secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.
Penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, kemudian mengajukan upaya hukum banding.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, menurut penuntut umum, tidak dapat mewujudkan tujuan pemidanaan untuk mencegah pelaku kejahatan mengulangi perbuatannya dan membuat orang lain juga takut untuk melakukan perbuatan serupa.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Padang sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Majelis Hakim Banding menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan tingkat kesalahannya dan hukuman yang dijatuhkan bukanlah merupakan sarana untuk balas dendam.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 99/Pid.B/2025/PN Psb, tanggal 12 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut.” tegas Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusan tanggal 5 Agustus 2025.
Selanjutnya, Majelis Hakim Tingkat Banding menetapkan barang bukti berupa, satu bilah parang terbuat dari besi bermata tajam dengan gagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 sentimeter dan empat buah batu, untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Selain itu, judex facti tingkat banding turut menetapkan satu helai baju kaos oblong merk RULE STYLE warna hitam pada bagian depan bertuliskan KOPASGAT dan pada bagian belakang bertuliskan KOMPI MARKAS, untuk dikembalikan kepada pemiliknya.