Laptah PN Bangkinang 2025: Akuntabilitas dan Keterbukaan Penanganan Perkara Tingkatkan Kepercayaan Publik

Forum pertanggungjawaban kinerja ini memaparkan capaian, inovasi, serta tantangan sepanjang tahun 2025, mulai dari penyelesaian perkara hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
(Foto: Foto Bersama Ketua, Wakil, Hakim PN Bangkinang bersama Forkompimda Kabupaten Kampar | Dok. PN Bangkinang)
(Foto: Foto Bersama Ketua, Wakil, Hakim PN Bangkinang bersama Forkompimda Kabupaten Kampar | Dok. PN Bangkinang)

Kampar - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang sebagai lembaga peradilan yang modern terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat luas dan terkhusus masyarakat Kabupaten Kampar.

PN Bangkinang yang merupakan salah satu peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum menggelar Sidang Pleno Laporan Tahunan (Laptah) 2025 di ruang sidang Cakra, pada hari Selasa (27/1).

Pelaksanaan Sidang Pleno Laptah PN Bangkinang merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan peradilan dengan memperlihatkan sluruh capaian kinerja, tantangan dan inovasi yang dilaksanakan pimpinan, seluruh Hakim dan aparatur peradilan dalam kurun waktu tahun 2025.

Demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat PN Bangkinang selalu berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kampar.

Capaian Bidang Kesekretariatan

Pada tahun 2025, kedua kalinya PN Bangkinang meraih penghargaan Akreditasi Pelayanan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan predikat Unggul dan beberapa penghargaan tingkat provinsi dalam bidang Kesekretariatan terkait penggunaan anggaran antara lain Satuan Kerja dengan IKPA Excellent (Nilai 100), Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA Badilum Terbaik I di Lingkungan PT Riau Periode Semester I Tahun Anggaran 2025 dan Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA BUA Terbaik II Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Riau Periode Semester I Tahun Anggaran 2025.

Dalam penggunaan DIPA, PN Bangkinang untuk DIPA 01 menoreh raihan 98 persen belanja pegawai, 100 persen belanja barang, 100 persen belanja modal. Sedangkan untuk DIPA 03, PN Bangkinang menoreh raihan 100 persen belanja barang.

Capaian Bidang Kepaniteraan 

Sepanjang tahun 2025 dalam bidang Kepaniteraan PN Bangkinang telah menerima perkara dengan total keseluruhan sebanyak 4.096 perkara. 
Seluruh perkara tersebut, terdiri dari Kepaniteraan Pidana menerima sebanyak 3.532 perkara, berupa tindak pidana biasa, tindak pidana ringan, tindak pidana lalu lintas, pra peradilan dan tindak pidana anak.

Perkara pidana diselesaikan dengan rincian sebanyak 785 perkara, tindak pidana ringan sebanyak 497 perkara, tindak pidana lalu lintas sebanyak 2.212 perkara, praperadilan sebanyak 6 perkara dan tindak pidana anak sebanyak 25 perkara.

Dalam penanganan perkara yang lebih humanis, PN Bangkinang juga telah berhasil menyelesaikan 251 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif (RJ), kemudian dalam perkara tindak pidana anak telah berhasil menyelesaikan perkara melalui proses Diversi sebanyak 2 perkara.

Berdasarkan laporan penerimaan perkara, perkara pidana yang ditangani oleh PN Bangkinang didominasi oleh perkara pencurian berondolan atau tandan buah kelapa sawit (TBS) dan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam perkara perdata, sepanjang tahun 2025 PN Bangkinang mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah perkara perdata yang masuk dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan perkara Gugatan dari 283 perkara yang masuk, sebanyak 250 perkara berhasil diputus. Angka ini menunjukkan konsistensi penyelesaian perkara dengan tingkat penyelesaian yang relatif tinggi. Gugatan Sederhana yang tercatat 10 perkara masuk, dengan 9 perkara berhasil diputus.

Tercatat perkara permohonan yang masuk sebanyak 68 dan seluruhnya berhasil diputus, sedangkan permohonan konsinyasi 203 perkara masuk dan 110 perkara yang berhasil diputus.

Terhadap pelaksanaan eksekusi, PN Bangkinang berkomitmen melaksanakan seluruh permohonan atau tunggakan permohonan eksekusi tahun sebelumnya yang berjumlah 12 permohonan dan 7 permohonan yang masuk tahun 2025 serta telah diselesaikan sebanyak 15 permohonan eksekusi pada tahun 2025. 

Perkara-perkara yang mengajukan upaya hukum sebanyak 40 perkara banding, 50 perkara kasasi, dan 7 peninjauan kembali.

Dalam mengupayakan perdamaian, PN Bangkinang berkomitmen menyelesaikan perkara melalui mediasi, dengan proses mediasi sebanyak 184 perkara dan berhasil 28 perkara berhasil dan 3 perkara yang tidak dapatdilaksanakan.

Capaian dalam survy pelayanan, survey Indeks Anti Korupsi dan Indeks Survey Kepuasan Masyarakat dimana Indeks Survey Indeks Anti Korupsi pada Tahun 2025 menunjukan pada angka: 3,82 dari skala 4,00 atau sebanyak 95,47% dari masyarakat Pencari Keadilan.

Sedangkan Indeks Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 menunjukan angka 4,00 dari skala 4,00 atau 100% dari Masyarakat Pencari Keadilan.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kepada Masyarakat Kabupaten Kampar pada PN Bangkinang sebanyak 325 layanan dengan hanya menggunakan anggaran sebesar Rp36.000.000,00 dan pelayanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) sebanyak 2 (dua) perkara.

Terhadap seluruh capaian tersebut, menjadikan catatan penting bagi PN Bangkinang untuk peningkatan efektivitas pelayanan dan kinerja untuk tahun berikutnya. Tantangan yang dihadapi dalam seluruh penanganan perkara menjadi fokus perbaikan di tahun mendatang. 

Secara keseluruhan, capaian ini mencerminkan komitmen PN Bangkinang dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan jumlah-jumlah tersebut diatas menunjukan bahwa PN Bangkinang senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat umum di Kabupaten Kampar, khususnya para pencari keadilan dan senantiasa meningkatkan pemberian pelayanan tersebut sehingga terciptanya Pengadilan Negeri Bangkinang yang Agung di Kabupaten Kampar.

Kegiatan Sidang Pleno Laptah 2025 PN Bangkinang tersebut juga dihadiri Forum Komunikasi Daerah (Forkompimda) Kabupaten Kampar, Ketua PA Bangkinang, Mitra Bank, awak media cetak dan elektronik Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota DYK PN Bangkinang dan seluruh warga peradilan PN Bangkinang.
 

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews