MariNews, Unaaha - Pengadilan Negeri Unaaha untuk pertama kalinya berhasil menyelesaikan perkara dengan menerapkan pengakuan bersalah terdakwa (plea bergain).
Putusan atas plea bargain tersebut, dibacakan hakim anggota II Yasinta Damayanti, S.H., Senin (16/3).
Sebelumnya mekanisme penerapan plea bargain, dilaksanakan Majelis Hakim yang diketuai Chahyan Uun Pryatna, S.H., dengan didampingi Mishara M.Hanafi, S.H., dan Yasinta Damayanti, S.H., (masing-masing hakim anggota) dalam perkara nomor 25/Pid.B/2026/PN Unh, sesuai ketentuan Pasal 205 KUHAP dan SEMA 1 Tahun 2026.
Setelah sebelumnya Majelis Hakim mencoba menerapkan keadilan restoratif sesuai Pasal 80 jo Pasal 204 KUHAP, namun tidak berhasil.
Kemudian, Majelis Hakim menerangkan sesuai ketentuan Pasal 205 KUHAP, plea bargain hanya dapat dilakukan apabila Terdakwa menyatakannya secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan dari pihak lain mengenai pengakuan terhadap seluruh isi surat dakwaan.
Demikian juga, Terdakwa mengakui seluruh dakwaan dan Majelis Hakim menjelaskan konsekuensi dan hak yang diterima terdakwa setelah plea bargain.
Selain itu, Majelis Hakim memastikan syarat-syarat berdasarkan Pasal 205 ayat (2) KUHAP telah terpenuhi, sehingga berkeyakinan seluruh persyaratan permohonan plea bargain telah terpenuhi dan pemeriksaan perkara beralih menjadi acara pemeriksaan singkat dengan hakim tunggal.
Sesuai ketentuan dalam SEMA 1 Tahun 2026, maka hakim tunggal wajib mempedomani penjatuhan pidana harus memenuhi ketentuan Pasal 257 ayat (5) KUHAP paling lama 3 (tiga) tahun penjara.
Hakim tunggal Yasinta Damayanti mengucapkan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan amar terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa.
Penerapan mekanisme plea bargain di PN Unaaha ini merupakan amanah dalam KUHAP dan SEMA 1 Tahun 2026 yang wajib dengan tanggungjawab diterapkan oleh Hakim.
Selain itu, sebagai langkah mewujudkan keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat, sehingga peradilan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Sebagai informasi Terdakwa EF didakwa penuntut umum dengan dakwaan alternatif dengan melanggar pasal 466 Ayat (2) KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP, di mana ancaman kedua pasal tersebut, maksimal lima tahun penjara.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews.
