Pidana Pengawasan, Hakim PN Mempawah Tetapkan Syarat Unik

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan, ketika terdakwa meninju kepala korban hingga korban mengalami luka di dahi dan terjatuh dari sepeda motor.
  • view 118
Pengadilan Negeri Mempawah | Dok. PN Mempawah
Pengadilan Negeri Mempawah | Dok. PN Mempawah

MARINews, Mempawah - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mencatat sebuah terobosan baru dalam praktik pemidanaan.

Hakim Tunggal Richard Oktorio Napitupulu, melalui putusan Nomor 44/Pid.B/2026/PN Mpw, menjatuhkan pidana penjara 4 bulan kepada seorang terdakwa kasus penganiayaan. (11/03) Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani, melainkan diganti dengan mekanisme pidana pengawasan selama 1 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan syarat umum bahwa terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan. Lebih menarik lagi, hakim menambahkan syarat khusus berupa kewajiban terdakwa untuk menjalin kembali hubungan baik dengan korban. 

“Terdakwa harus berkunjung ke rumah korban pada Hari Raya Idul Fitri 2026 (atau hari lain di bulan Maret 2026), dengan didampingi keluarga atau perangkat desa/RT/RW setempat untuk bersilaturahmi, serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video”, tegas Richard.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan, ketika terdakwa meninju kepala korban hingga korban mengalami luka di dahi dan terjatuh dari sepeda motor. Perbuatan itu dipicu oleh rasa kesal terdakwa yang merasa dihalangi korban saat hendak mengambil baja ringan untuk pembangunan WC di rumahnya. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP Nasional, dan menuntut pidana penjara 8 bulan.

Hakim Richard, bertindak sebagai hakim tunggal dalam pemeriksaan singkat karena terdakwa mengakui dakwaan melalui mekanisme plea bargaining, menekankan bahwa, pemidanaan bukan semata-mata bersifat retributif. Menurutnya, “hukuman harus menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana perbaikan agar terdakwa dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat”. 

Pertimbangan hakim juga merujuk pada Pasal 54 Ayat (1) KUHP Nasional, khususnya mengenai pengaruh tindak pidana terhadap korban dan adanya pemaafan, meski korban tetap menghendaki proses hukum berjalan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Putusan ini menjadi sorotan karena menghadirkan pendekatan restoratif dalam pemidanaan, dengan syarat unik yang menekankan rekonsiliasi sosial antara terdakwa dan korban.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews