Peacemaker Justice Award 2025: Ketua MA Ungkap Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, Perkuat Fungsi Perdamaian dan Mediasi di Tengah Masyarakat

Mengawali sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPHN, Kemenkum RI, yang sukses menyelenggarakan kegiatan Peacemaker Justice Award.
Ketua Mahkamah Agung dalam Keynote Speech pada Acara Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025. Foto : Tangkapan Layar Penulis
Ketua Mahkamah Agung dalam Keynote Speech pada Acara Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025. Foto : Tangkapan Layar Penulis

MARINews, Jakarta – Mediasi terbaik, bukan yang terjadi di ruang sidang pengadilan, tetapi yang terjadi di ruang kehidupan masyarakat, karena hasil dari win-win solution, dengan tetap menjaga harmoni sosial.

Demikian yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam Keynote Speech pada Acara Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025, yang digelar di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum (Kemenkum), pada Rabu (26/11).

Acara yang telah digelar selama tiga hari itu, dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn). Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si.

Turut hadir di tengah acara, para Gubernur seluruh Indonesia yang hadir secara luring dan daring, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan BAPPENAS, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta seluruh para tamu undangan.

Mengawali sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPHN, Kemenkum RI, yang sukses menyelenggarakan kegiatan Peacemaker Justice Award. 

Kegiatan itu, sebut Sunarto, hasil kolaborasi bersama dengan Mahkamah Agung, dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
“Program strategis ini, semakin mendekatkan akses keadilan masyarakat, sekaligus ejawantah dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Astacita Presiden butir ke-7, serta Sustainable Development Goals (SDG's) 16.3, tentang jaminan akses yang sama terhadap keadilan bagi semua,” ungkap Ketua Mahkamah Agung.

Guru Besar Universitas Airlangga itu menuturkan, program dimaksud merupakan wadah apresiasi bagi kepala desa dan lurah, yang telah menunaikan tugas mulia sebagai Non Litigation Peacemaker, para juru damai yang bekerja langsung di tengah masyarakat.

Penguatan Mekanisme Mediasi adalah Langkah Strategis 
Data mencatat tingginya beban kerja lembaga peradilan pada 2024. 
Sunarto menjabarkan, peradilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, telah menerima sebanyak 2.927.815 perkara, sedangkan pada tingkat banding sebanyak 30.217 perkara, dan di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 30.991 perkara. “Oleh karena itu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi, melalui mediasi merupakan langkah strategis, untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tambahnya.

Sebagai informasi, telah lahir 802 orang juru damai baru pada 2025, dari unsur kepala desa dan lurah, yang lulus sebagai Non Litigation Peacemaker.
Kepala desa/lurah itu, tersebar di 35 provinsi, 255 kabupaten/kota, dan 586 kecamatan di Indonesia. 
Selanjutnya, dari 802 peacemaker, telah terpilih 130 juru damai terbaik yang dinobatkan sebagai annubhawa sasana jagaddhita, atas kontribusi dalam melaksanakan aktualisasi di Posbankum. 

Di antara 130 orang, kepala desa/lurah diseleksi kembali menjadi 10 terbaik dan puncaknya, menjadi 3 peacemaker terbaik untuk mendapatkan penghargaan Peacemaker Justie Award 2025 pada hari ini.

Berikut daftar nama 3 peacemaker terbaik, yaitu Margono, S.IP., M.Si., (Lurah Rejomulyo, Provinsi Lampung), Hemirinci, A.Md. (Kepala Desa Anik Dingir, Provinsi Kalimantan Barat) dan Ahmad Gunawan (Kepala Desa Barusari, Provinsi Jawa Barat).

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berharap, para Non Litigation Peacemaker dapat menjalankan tugas dengan baik, begitu pula dengan kehadirannya yang memberikan dampak positif langsung, bagi masyarakat di akar rumput. 
“Saudara-Saudara adalah garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan ketenteraman, figur yang paling dekat dengan warga, memiliki potensi besar untuk menjadi penengah yang adil sebelum konflik tersebut membesar dan berujung pada proses peradilan.” tutup Ketua Mahkamah Agung bangga.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews