MARInews, Bandar Lampung - Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, tugas utama seorang hakim adalah melakukan tugas kekuasaan kehakiman yakni menyelenggarakan peradilan.
Penyelenggaraan peradilan sendiri pada pokoknya berkaitan dengan tugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu perkara yang bagi seorang hakim dilakukan khususnya di dalam ruang sidang.
Namun, selain melaksanakan tugas utamanya di ruang sidang, hakim ternyata memiliki beragam aktivitas di luar ruang sidang. Salah satu aktivitas tersebut adalah memenuhi undangan kampus untuk menjadi narasumber kuliah umum bagi para mahasiswa.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Heri Senoaji, S.H., baru-baru ini mendapatkan penugasan untuk menjadi narasumber kuliah umum dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 di Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI).
Bagi hakim yang akrab disapa Heri tersebut, ini adalah kali pertama dirinya berbicara di hadapan hampir seribu mahasiswa baru sebagai seorang hakim.
“Ini adalah kali pertama saya menjadi narasumber kuliah umum setelah menjadi seorang hakim. Saya kira saya hanya akan bekerja di ruang sidang saja. Sebelumnya saya memang pernah mendengar ada hakim yang ditugaskan sebagai pembicara dalam kegiatan-kegiatan di Kampus, namun saya tidak menduga saya akan mengalaminya sendiri”, tutur sarjana hukum dari Universitas Padjadjaran itu.
Dalam kuliah umum tersebut, Heri menyampaikan mengenai betapa pentingnya mahasiswa memiliki budaya sadar dan taat hukum.
“Budaya sadar dan taat hukum merupakan pilar dari terbentuknya rasa cinta terhadap tanah air dan semangat bela negara. Kesadaran dan ketaatan hukum itu dapat dimulai oleh Mahasiswa dengan cara tidak melanggar aturan di Kampus, di lalu lintas, tidak melanggar etika dan nilai moral yang ada pada masyarakat di sekitarnya”, ungkapnya di hadapan para mahasiswa baru ULBI.
Selain menyampaikan mengenai kesadaran taat hukum, Heri juga memanfaatkan momen kuliah umum tersebut sebagai momen memperkenalkan dunia peradilan dan profesi hakim kepada para mahasiswa.
Menurutnya, momen kegiatan di luar ruang sidang seperti menjadi narasumber kuliah umum tersebut menjadi kesempatan yang baik bagi seorang hakim untuk berinteraksi dengan elemen masyarakat.
“Sebagai profesi sunyi, hakim memang memiliki banyak batasan dalam berinteraksi secara bebas dengan elemen masyarakat. Namun bukan berarti hakim tidak bisa berinteraksi sama sekali. Momen seperti ini membuat hakim bisa berinteraksi dan dikenal lebih dekat oleh elemen masyarakat”, pungkasnya.
Menjadi narasumber dalam perkuliahan umum hanyalah satu dari banyak aktivitas hakim di luar ruang sidang.
Selain menjadi narasumber perkuliahan umum, masih banyak lagi aktivitas hakim di luar ruang sidang yang menarik untuk diamati.



