MariNews, Toba – Pengadilan Negeri (PN) Balige menerapkan pengakuan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan kepada terdakwa HSNN dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Blg, Kamis (12/3).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di ruang sidang Gedung Zitting Plaats PN Balige yang berlokasi di Pangururan, Kabupaten Samosir.
Dalam amar putusannya, Hakim Hana Serbina Br Sembiring, S.H. menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Perkara ini bermula saat korban, SS yang merupakan perangkat desa terlibat perselisihan dengan terdakwa terkait penggunaan jalan desa oleh alat berat.
Kejadian tersebut berawal ketika keluarga terdakwa berencana memasukkan alat berat yang telah disewa untuk meratakan tanah milik terdakwa yang berada di wilayah desa tersebut.
Namun untuk mencapai lokasi tersebut, alat berat harus melewati jalan desa yang baru dibangun oleh pemerintah desa, Korban meminta agar pihak keluarga terdakwa terlebih dahulu membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa apabila terjadi kerusakan pada jalan desa akibat penggunaan alat berat tersebut, maka pihak penyewa akan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara kedua belah pihak.
Perdebatan yang terjadi kemudian memanas hingga akhirnya terdakwa melakukan tindakan kekerasan dengan memukul wajah korban, korban mengalami luka ringan.
Perkara ini pada awalnya diperiksa dengan mekanisme Acara Pemeriksaan Biasa, namun demikian, mengingat ancaman pidana terhadap pasal yang didakwakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda Kategori III, Majelis Hakim terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA nomor 1 Tahun 2026.
Upaya tersebut, dilakukan dengan harapan para pihak dapat menyelesaikan perkara secara damai sehingga tidak perlu dilanjutkan hingga putusan pengadilan. Pendekatan keadilan restoratif sendiri menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis.
Namun demikian, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil karena korban menyatakan tidak bersedia untuk berdamai dengan terdakwa. Dengan tidak tercapainya kesepakatan tersebut, maka perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalam persidangan, terdakwa secara terbuka mengakui seluruh dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Pengakuan tersebut kemudian diperiksa oleh Majelis Hakim untuk memastikan bahwa pengakuan diberikan secara sukarela serta didukung oleh alat bukti yang cukup.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengakuan terdakwa telah memenuhi syarat sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dengan menggunakan mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat.
Pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Hana Serbina Br Sembiring, S.H., yang bertindak sebagai Hakim Tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara tersebut.
Mekanisme pemeriksaan singkat ini memungkinkan proses persidangan berjalan lebih sederhana dan efisien karena terdakwa telah mengakui dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan tujuan pemidanaan. Di antaranya adalah ancaman pidana dari pasal yang terbukti dilanggar, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, serta kondisi korban yang mengalami luka ringan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan, termasuk pengakuan yang diberikan terhadap dakwaan Penuntut Umum. Kondisi pribadi terdakwa yang merupakan seorang ibu juga turut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.
Di sisi lain, hakim juga memperhatikan bahwa korban tidak memberikan pemaafan atas perbuatan terdakwa. Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara menyeluruh, hakim berpendapat bahwa pidana penjara selama satu bulan merupakan hukuman yang patut dan adil untuk dijatuhkan kepada terdakwa.
Perkara ini juga menjadi contoh penerapan mekanisme pemeriksaan singkat dalam praktik peradilan pidana setelah berlakunya KUHAP. Melalui mekanisme tersebut, proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang terlibat dalam perkara.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.


