MARINews, Jakarta — Transformasi yang tengah berlangsung di lingkungan Peradilan Agama menjadi salah satu sorotan utama dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) pimpinan pengadilan agama tingkat banding yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung pada 9–11 Maret 2026 di Redtop Hotel & Convention Center. Agenda ini juga hadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Agama, Para pejabar eselon I-IV. Serta diikuti oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama secara daring.
Forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan sekaligus menyatukan visi dalam menghadapi tantangan pelayanan peradilan di era digital.
Rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi ruang koordinasi administratif, tetapi juga menjadi panggung refleksi atas berbagai capaian yang telah diraih oleh Peradilan Agama dalam beberapa tahun terakhir.
Transformasi yang terjadi menunjukkan arah baru pengelolaan lembaga peradilan yang semakin modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. memaparkan berbagai capaian penting yang menunjukkan perkembangan signifikan dalam tata kelola dan pelayanan peradilan agama.
Menurutnya, perubahan yang terjadi menyentuh transformasi mendasar dalam sistem kerja lembaga peradilan. Beliau menyampaikan bahwa, "Peradilan Agama kini telah bermetamorfosis menjadi institusi yang bernapaskan teknologi tanpa kehilangan jati diri,"
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil dari upaya panjang untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi peradilan agama itu sendiri.
Transformasi Digital Melalui e-Court
Salah satu pilar utama transformasi tersebut adalah penerapan sistem peradilan berbasis teknologi. Digitalisasi layanan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Salah satu bentuk nyata dari transformasi tersebut adalah penerapan sistem peradilan elektronik melalui e-Court. "Transformasi digital melalui e-court adalah garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan non-transaksional, arus digitalisasi ini melonjak drastis bahwa tingkat implementasi e-court secara nasional telah mencapai angka yang sangat membanggakan, hingga menyentuh angka 96,61% di penghujung tahun 2025," tuturnya.
Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan tidak lagi menjadi sekadar program inovasi, tetapi telah menjadi sistem kerja utama dalam penyelenggaraan layanan peradilan agama di Indonesia.
Dengan penerapan e-court, berbagai proses administrasi perkara kini dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja lembaga peradilan, tetapi juga meminimalkan potensi praktik transaksional yang selama ini menjadi perhatian publik.
Perluasan Upaya Hukum Secara Elektronik
Transformasi digital tidak berhenti pada pengadilan tingkat pertama. Ditjen Badilag juga mendorong digitalisasi pada tahapan upaya hukum, sehingga seluruh proses peradilan dapat terintegrasi secara elektronik. Beliau menyampaikan bahwa, "Semangat efisiensi ini tidak berhenti di pengadilan tingkat pertama, melainkan kami perluas secara masif hingga ke tingkat upaya hukum. Dengan mengacu pada PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022, proses Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali kini tidak lagi terhambat oleh sekat geografis."
Implementasi kebijakan tersebut menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Hingga Februari 2026, hampir seluruh proses pendaftaran perkara pada tingkat upaya hukum telah dilakukan secara elektronik. "Tentu hal ini bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang terukur, di mana pendaftaran perkara Banding secara Elektronik sampai dengan bulan Februari tahun 2026 telah mencapai 96,89% dan Kasasi secara Elektronik melonjak hingga 96,89%."
Digitalisasi pada tingkat upaya hukum ini dinilai menjadi terobosan penting dalam mempercepat proses peradilan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, khususnya mereka yang berada jauh dari pusat-pusat peradilan.
Transparansi Melalui Kepatuhan Upload Salinan Putusan
Selain digitalisasi layanan perkara, Ditjen Badilag juga menaruh perhatian besar pada transparansi lembaga melalui kepatuhan pengunggahan salinan putusan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Beliau menegaskan, "Kami memantau dengan seksama setiap detik kepatuhan dalam upload salinan putusan sebagai bentuk transparansi mutlak, yang kini secara keseluruhan di akhir tahun 2025 telah mencapai angka 99,92%."
Tingkat kepatuhan yang sangat tinggi tersebut menunjukkan komitmen kuat peradilan agama dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan tersedianya salinan putusan secara daring, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai putusan pengadilan sebagai bentuk akuntabilitas lembaga peradilan.
Meningkatnya Keberhasilan Mediasi
Transformasi peradilan agama juga terlihat dari meningkatnya keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara. Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian terus diperkuat sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara keluarga. "Di lingkungan Peradilan Agama, berkat optimalisasi peran dan kompetensi para mediator, indeks perdamaian ditahun 2023 sejumlah 40,59%, diakhir tahun 2025 kini melesat hingga mencapai 60,51%," ujarnya.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan mediasi semakin efektif dalam membantu para pihak menemukan solusi damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Selain itu, peningkatan kapasitas para mediator juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan mediasi. Pelatihan, penguatan kompetensi, serta peningkatan kualitas mediator terus dilakukan agar proses mediasi dapat berjalan lebih efektif.
Inovasi Akta Cerai Elektronik
Dalam rangka meningkatkan efisiensi serta mempercepat layanan kepada masyarakat, Ditjen Badilag juga meluncurkan berbagai inovasi digital yang mendukung sistem peradilan modern.
Salah satu inovasi tersebut adalah penerapan putusan elektronik serta akta cerai elektronik. Beliau menuturkan, "…Dalam semangat kemandirian dan efisiensi anggaran, Ditjen Badilag telah meluncurkan inovasi E-Putusan dan E-AC (Akta Cerai Elektronik) yang kini telah resmi telah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Ditjen Badilag."
Inovasi ini memungkinkan proses administrasi pasca putusan dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi secara digital. Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga memberikan kepastian administrasi bagi para pihak yang membutuhkan dokumen resmi dari pengadilan.
Penguatan Integritas Lembaga
Di samping transformasi digital, penguatan integritas juga menjadi fokus utama dalam pembangunan sistem peradilan agama. Berbagai langkah reformasi birokrasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan peradilan berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Tercatat sebanyak 157 satuan kerja telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sementara 7 satuan kerja berhasil memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, 8 satuan kerja juga telah resmi meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Menurut Dirjen Badilag, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan etik lembaga peradilan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. "Raihan predikat WBK, WBBM, dan SMAP ini adalah wujud nyata upaya kami menjaga ketahanan etik di tengah ekspektasi publik yang kian meningkat. Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap lonjakan efisiensi dan digitalisasi e-court yang kami capai, seluruhnya berakar pada nilai integritas yang kokoh; karena bagi kami, integritas bukan sekadar pelengkap kinerja, melainkan syarat mutlak dalam melayani masyarakat pencari keadilan."
Menuju Peradilan Agama yang Modern dan Berintegritas
Berbagai capaian yang dipaparkan dalam pembukaan rakor tersebut menunjukkan bahwa Peradilan Agama tengah bergerak menuju sistem peradilan yang semakin modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Transformasi digital, peningkatan transparansi, penguatan mediasi, inovasi layanan, serta penguatan integritas menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pimpinan pengadilan agama tingkat banding dapat memperkuat konsolidasi serta menyelaraskan langkah dalam menerapkan berbagai kebijakan strategis yang telah dirumuskan.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat, Peradilan Agama diharapkan terus mampu menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





