MARINews, Sampang - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui introduksi mekanisme Pengakuan Bersalah.
Mekanisme dimaksud, bertujuan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun implementasinya, terutama dalam format dakwaan alternatif, menimbulkan kompleksitas yuridis mengenai cakupan pengakuan dan implikasi hukumannya.
Artikel ini merupakan bahasan kerangka akademik dan bukanlah suatu komentar atas suatu perkara dan peristiwa konkret, pendapat penulis membahas Pengakuan Bersalah berdasarkan analisa yuridis terhadap keberlakuan KUHAP dan SEMA No. 1 Tahun 2026 (SEMA 1/2026);
Pengakuan Bersalah secara konseptual telah sering di lakukan dalam proses peradilan dengan sistem Common Law, sebagaimana dikutip Black’s Law Dictionary with Pronounciations, Sixth Edition.
Maknanya “Pengakuan Bersalah adalah “Kesepakatan yang dinegosiasikan antara jaksa penuntut dan terdakwa pidana di mana terdakwa mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan atau atas salah satu dari beberapa dakwaan sebagai imbalan atas beberapa konsesi dari jaksa penuntut, hukuman yang lebih ringan atau pencabutan dakwaan lainnya.
Menurut Febby Mutiara Nelson, selain faktor peningkatan beban perkara di pengadilan yang melatar belakangi untuk menambahkan plea bargaining dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hal lain yang tidak kalah penting berkaitan dengan meningkatnya jumlah dan jenis perkara yang beragam.
Berbagai perbuatan yang awalnya hanya merupakan persoalan bisnis dan diatur dalam hukum perdata telah bertransformasi sebagai tindak pidana sehingga masifnya peningkatan beban perkara tidak dapat dihindarkan.
Menurut, Aby Maulana, dalam perkembangannya, Konsep Plea Bargaining juga dipraktikkan di negara-negara civil law, seperti Jerman, Perancis, Rusia, Georgia, Belanda dan negara lainnya.
Landasan Yuridis Pengakuan Bersalah
Berdasarkan dokumen KUHAP dan SEMA No. 1 Tahun 2026, terdapat tiga jalur utama pengakuan bersalah:
1. Mekanisme Pra-Sidang (Pasal 78 KUHAP)
Pasal 78 ayat (1) KUHAP mengatur pengakuan bersalah dapat dilakukan jika Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal (paling lama) 5 tahun yang wajib didampingi oleh Advokat.
Frasa Kunci (Pasal 78 ayat 7 huruf c KUHAP): Kesepakatan harus memuat "pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum pengakuan bersalah dilakukan". Ini menunjukkan adanya ruang negosiasi hukuman antara Jaksa dan Terdakwa, yang akan dilimpahkan dan diperiksa ke Pengadilan.
Ketentuan SEMA 1/2026 (Hal. 12): Apabila pengakuan bersalah diterima dan terpenuhi menurut Hakim pemeriksa pengakuan bersalah, berdasarkan penetapan Hakim, maka Penuntut Umum melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat, jika tidak diterima dan terpenuhi maka melimpahkan perkara dengan acara biasa.
Mekanismenya terjadi sebelum pelimpahan perkara ke persidangan Pengadilan. Terdakwa non-residivis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Proses ini diinisiasi Penuntut Umum sebelum pembuktian dimulai, di mana Terdakwa wajib didampingi advokat untuk menjamin kesukarelaan pengakuan.
Secara prosedural, pengakuan dituangkan dalam perjanjian tertulis, Terdakwa mengakui seluruh dakwaan dan melepaskan hak untuk diadili dengan acara biasa, sebagai imbalannya, penuntut umum memberikan kepastian angka tuntutan yang lebih ringan sebagaimana disepakati dalam berita acara.
Peran Hakim Tunggal dalam mekanisme dimaksud sangat krusial sebagai filter yuridis. Hakim wajib memverifikasi pengakuan dilakukan tanpa tekanan dan didukung minimal dua alat bukti sah.
Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026, jika hakim menerima pengakuan tersebut, persidangan langsung beralih ke Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan hakim akan menjatuhkan putusan yang terikat pada kesepakatan hukuman yang telah dibuat. Namun, jika hakim ragu atau syarat tidak terpenuhi, permohonan wajib ditolak dan perkara dikembalikan ke jalur pemeriksaan acara biasa.
2. Mekanisme Pasca-Gagal Damai (Pasal 205 KUHAP)
Pasal 205 KUHAP menjadi jembatan bagi perkara yang gagal menempuh jalur Keadilan Restoratif (Pasal 204 KUHAP).
Frasa Kunci (Pasal 205 ayat 1 KUHAP): "Dalam hal Terdakwa dan korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum."
Ketentuan SEMA 1/2026 (Hal. 12-13): Menegaskan bilamana hakim yakin, pemeriksaan beralih ke Acara Pemeriksaan Singkat, dengan batasan hukuman maksimal 3 tahun penjara (Pasal 257 ayat 5).
Mekanisme Pasal 205 KUHAP muncul sebagai konsekuensi, ketika upaya perdamaian (Keadilan Restoratif) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 KUHAP gagal mencapai kesepakatan. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026 halaman 12, alur persidangannya memiliki kekhasan sebagai berikut:
Hakim secara formal akan menanyakan apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan. Jika Terdakwa menyatakan pengakuan secara utuh dan Hakim memperoleh keyakinan, maka terjadi transformasi majelis, Hakim Anggota 2 karena jabatannya ditunjuk menjadi Hakim Tunggal untuk melanjutkan perkara melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS).
SEMA 1/2026 mengisi ketentuan di dalam Pasal 204 Ayat (5) KUHAP. Ancaman tindak pidana yang maksimalnya 5 (lima) tahun menjadi dapat ditawarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dan Upaya perdamaian.
Konsekuensi Pasal 205 KUHAP ini, sesuai dengan penegasan SEMA yang merujuk pada Pasal 257 ayat (5) KUHAP, adalah adanya plafon hukuman maksimal, penjatuhan pidana penjara dibatasi paling lama 3 (tiga) tahun.
3. Mekanisme Pengakuan "Semua Perbuatan" (Pasal 234 KUHAP)
Jalur ini diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman menengah (diatas 5 sampai dengan 7 tahun).
Frasa Kunci (Pasal 234 ayat 1 KUHAP): "Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah... Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat."
Ketentuan SEMA 1/2026 (Hal. 14): Penjatuhan pidana tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman sebagaimana ketentuan Pasal 234 Ayat 5 KUHAP.
Pasal 234 KUHAP secara spesifik diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun hingga maksimal 7 tahun. Mekanisme ini diaktifkan tepat saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di awal persidangan.
Alur prosedural Pasal 234 menurut SEMA No. 1 Tahun 2026 halaman 14, mengharuskan adanya tindakan formal berupa penandatanganan Berita Acara Pengakuan Bersalah oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, namun poin pentingnya adalah usulan untuk mengalihkan acara biasa ke acara pemeriksaan singkat menjadi kewenangan Penuntut Umum.
Jika diusulkan oleh Penuntut Umum, maka sama seperti Pasal 205, pemeriksaan beralih ke Hakim Tunggal (Hakim Anggota 2). Namun, terdapat perbedaan mendasar pada konsekuensi hukumannya: pada jalur Pasal 234, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana yang didakwakan.
III. Analisis Kritis: Pengakuan Dalam Dakwaan Alternatif
Permasalahan hukum muncul ketika Penuntut Umum menyusun Dakwaan secara alternatif (misal: Alternatif Kesatu ancaman 7 tahun, Alternatif Kedua ancaman 5 tahun, Alternatif Ketiga ancaman 4 tahun).
1. Sifat Pengakuan "Satu Paket"
Berdasarkan frasa "mengakui dakwaan" (Pasal 205 KUHAP) dan "mengakui semua perbuatan" (Pasal 234 KUHAP), secara formal Terdakwa yang memilih jalur ini dianggap mengakui seluruh konstruksi peristiwa hukum yang dituduhkan dalam dakwaan. Tidak ada mekanisme "setengah mengaku" dalam Acara Pemeriksaan Singkat.
Artinya, jika terdapat Dakwaan secara alternatif (misal: Alternatif Kesatu ancaman 7 tahun, Alternatif Kedua ancaman 5 tahun, Alternatif Ketiga ancaman 4 tahun), kemudian Terdakwa mengaku bersalah, oleh karena salah satu Dakwaan tidak dapat dikenakan pengakuan bersalah sebagaimana Pasal 205 KUHAP, dikarenakan mekanisme pengakuan bersalah Pasal 205 KUHAP ditawarkan setelah Upaya perdamaian sebagaimana Pasal 204 KUHAP gagal, maka mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana Pasal 234 adalah yang paling tepat.
IV. Risiko dan Pilihan
Pernyataan kritis bahwa bagaimana jika Terdakwa merasa benar dan ragu untuk mengakui konsekuensinya adalah :
- Jika Mengaku: Terdakwa mendapatkan kepastian hukum berupa potongan pidana (maksimal 3 tahun atau 2/3 ancaman), namun kehilangan hak untuk menguji secara mendalam setiap unsur dakwaan yang paling berat di persidangan biasa.
- Jika Tidak Mengaku: Perkara tetap pada Acara Pemeriksaan Biasa. Terdakwa dapat memperjuangkan kebenaran materiil untuk membuktikan bahwa ia mungkin tidak bersalah sama sekali atau bersalah di pasal ringan, namun tidak bersalah di pasal berat (misalnya dakwaan 7 tahun).
Perbedaan mendasar kedua jalur ini terletak pada "pemicu" dan "hasil akhir". Pasal 205 untuk dakwaan dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun dipicu oleh kegagalan perdamaian dengan hasil akhir hukuman yang sangat terbatas (maksimal 3 tahun).
Sedangkan Pasal 234 dipicu oleh pengakuan spontan tanpa adanya Upaya perdamaian atas dakwaan dengan ancaman menengah lebih dari 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) tahun, dengan hasil akhir berupa pemotongan 1/3 dari total ancaman.
Secara logis, jika Terdakwa merasa benar (tidak bersalah) atau ragu terhadap sebagian dakwaan maka mengakui dakwaan menjadi tidak relevan. Hal ini dikarenakan pengakuan tersebut bersifat mutlak terhadap seluruh perbuatan dalam Dakwaan. Terdakwa yang ragu berada pada jalur Acara Pemeriksaan Biasa untuk dapat membedah bukti dan menyangkal pasal-pasal berat, meskipun konsekuensinya adalah kehilangan hak atas potongan atau "plafon" hukuman yang ditawarkan oleh jalur pengakuan bersalah.
V. Kesimpulan
Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam UU No. 20 Tahun 2025 dan SEMA No. 1 Tahun 2026 adalah instrumen efisiensi hukum yang mewajibkan pengakuan menyeluruh terhadap dakwaan.
Secara tidak langsung, dalam dakwaan alternatif, Terdakwa mengakui seluruh isi dakwaan agar pemeriksaan beralih ke Acara Singkat. Status akhir mengenai pasal mana yang terbukti tetap bergantung pada pembuktian penuntut umum dan keyakinan pengamatan majelis hakim, dalam KUHAP Hakim tetaplah harus bersifat aktif melakukan pengamatan dan aktif dalam mencari kebenaran materil agar mampu mempertahankan pertimbangan hukum yang valid dan rasional, apalagi berdasarkan Pasal 235 KUHAP huruf g “Pengamatan Hakim” juga merupakan suatu alat bukti, sebagai seorang yang melakukan pengamatan di persidangan.
Referensi:
- Black’s Law Dictionary with Pronounciations, Sixth Edition (Boston: St. Paul. Minn West Group, 1990), halaman 1152
- Febby Mutiara Nelson, Plea Bargaining & Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, 2020), halaman 320
- Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusus” Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negara”, Jurnal Cita Hukum, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 3 No. 1, 2015, halaman. 43.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

