MariNews, Bireuen – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di ruang sidang Cakra, Jumat (13/3).
MoU ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Bireuen, Muhammad Diah, S.Ag.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam penerapan inovasi Permohonan Langsung Jadi (PELANGI) dan Sistem Informasi Pojok Catatan Sipil (SI POCIL) di lingkungan PN Bireuen. Melalui layanan terpadu ini, masyarakat pencari keadilan yang mengajukan perkara perdata permohonan terkait perubahan data kependudukan dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya setelah penetapan dikabulkan di persidangan.

Ketua PN Bireuen menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi masyarakat serta inovasi ini akan memberikan perlindungan serta pengakuan hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami Masyarakat Bireuen.
Dengan adanya MoU ini, masyarakat Bireuen diharapkan semakin mudah mendapatkan kepastian hukum sekaligus dokumen kependudukan yang sah, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien dan terintegrasi dengan mudah.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





