MARINews, Gunung Sitoli - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli menjatuhkan pidana kepada terdakwa inisial AFE dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 Juta, dengan subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizal Gunawan Banjarnahor, S.H., yang beranggotakan Roberto Sianturi, S.H., dan Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H., turut merampas satu unit kapal motor yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Perkara ini teregister dalam perkara Nomor 134/Pid.Sus/2025/PN Gst yang diputus pada Jumat, (12/12).
Perkara tersebut bermula pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 12.15 WIB bertempat di Perairan Pulau Hibala Tanjung Fopanua Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat Kabupaten Nias Selatan pada posisi 0°28’8”S - 98°54’4”T, terdakwa ditangkap anggota TNI Angkatan Laut karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menerangkan, penangkapan ikan menggunakan bahan kimia dan bahan peledak dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, tidak saja mematikan ikan secara langsung.
Tetapi, dapat pula merusak ekosistem laut, seperti kerusakan terumbu karang dan sebagainya, yang tentu saja akan sangat merugikan nelayan serta pembudidayaan ikan terutama Masyarakat kabupaten Nias Selatan yang mayoritas menggantungkan hidupnya dengan menangkap ikan secara tradisional.
Apabila terjadi kerusakan sebagai akibat penggunaan bahan kimia tersebut terjadi, pemulihan kerusakan ke keadaan semula akan membutuhkan waktu yang lama, yang berefek pada turunnya populasi ikan akibat habitat yang rusak atau bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 84 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Perbuatan terdakwa, membahayakan kelestarian sumber daya ikan, sehingga merugikan nelayan yang lain terkhususnya masyarakat kabupaten Nias Selatan yang menggantungkan hidup atas hasil laut, demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam keadaan yang memberatkan bagi terdakwa.
Atas putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
