Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berada di Pulau Nias dan merupakan salah satu satuan kerja yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.
Dari sekian banyaknya satuan kerja yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, hanya Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang berada di luar Pulau Sumatera.
Pulau Nias adalah sebuah pulau yang terletak di sebelah barat Pulau Sumatera dan berada di samudra Hindia.
Saat ini wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli mencakup 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kotamadya.
Adapun wilayah-wilayahnya adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, dan Kotamadya Gunungsitoli
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memiliki Gedung Zitting Plaats yang berada di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar Pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan (SEMA Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo SK Dirjen Badilum Nomor: 01/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sema Nomor 10 tahun 2010).
Adapun jarak tempuh dari Kota Gunungsitoli menuju Gedung Zitting Plaats yang berada di Kabupaten Nias Selatan memakan waktu kurang lebih selama 3 jam yang ditempuh dengan jalur darat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli bersama tim telah melaksanakan sidang ke Gedung Zitting Plaats yang berada di Kabupaten Nias Selatan pada Kamis tanggal 30 Oktober 2025.
Adapun perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim adalah Perkara Permohonan dan Perkara Pidana
Berikut penampakan Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Gunung Sitoli di Kabupaten Nias Selatan dan penampakan proses persidangan oleh Majelis Hakim


