Karawang — Pengadilan Negeri Karawang menghadirkan putusan perceraian yang menegaskan penerapan yurisprudensi Mahkamah Agung sekaligus langkah progresif hakim dalam menjamin perlindungan masa depan anak.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., bersama Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H. dan Rahmad Hidayat Batubara, S.T., S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Fuad Hidayat, S.H., dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Maret 2026.
Dalam persidangan, penggugat mendalilkan rumah tangga tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran, namun dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai. Sebaliknya, tergugat mampu menghadirkan fakta dan bukti yang menunjukkan konflik rumah tangga yang serius, termasuk adanya proses hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta kondisi yang memperlihatkan keretakan hubungan dan diakui oleh Penggugat. Fakta bahwa para pihak tidak lagi hidup bersama memperkuat bahwa rumah tangga telah pecah.
Majelis hakim merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180 K/Pdt/1985 yang menegaskan bahwa perceraian dapat dikabulkan apabila perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak dapat didamaikan kembali (onheelbare tweespalt), dengan penekanan bahwa yang dinilai bukan siapa yang bersalah, melainkan kenyataan bahwa hubungan suami istri telah pecah dan tidak mungkin dipertahankan. Berdasarkan fakta persidangan, unsur tersebut dinilai terpenuhi sehingga perceraian patut dikabulkan.
Majelis juga menetapkan hak pemeliharaan anak yang masih bayi berada pada ibu kandungnya dengan merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 126 K/Pdt/2001 yang mengandung kaidah bahwa anak di bawah umur pada umumnya berada dalam pengasuhan ibu, kecuali terdapat alasan kuat yang menunjukkan ibu tidak layak atau tidak mampu mengasuh.
Penentuan tersebut didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, mengingat kebutuhan biologis dan emosional anak pada usia bayi sangat bergantung pada pengasuhan maternal.
Dalam aspek nafkah anak, pengadilan menetapkan kewajiban ayah memberikan nafkah sebesar Rp3.000.000 setiap bulan. Jumlah tersebut dinilai sesuai dengan kebutuhan dasar anak dan kemampuan ekonomi ayah sebagaimana terungkap di persidangan.
Namun majelis hakim mengambil langkah progresif dengan menetapkan bahwa jumlah nafkah tersebut meningkat 20 persen setiap tahun hingga anak dewasa atau mampu hidup mandiri.
Penetapan kenaikan berkala ini merupakan bentuk judicial activism yang bertujuan menjaga nilai riil nafkah terhadap inflasi, mengantisipasi kenaikan biaya hidup, serta menjamin kesinambungan kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak di masa depan.
Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi juga mengembangkan perlindungan hukum yang adaptif terhadap realitas sosial.
Dengan menggabungkan penerapan yurisprudensi dan pendekatan progresif dalam penetapan nafkah, pengadilan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa perceraian mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak mengakhiri tanggung jawab orang tua terhadap kesejahteraan anak.





