Karawang, Jumat 27 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Karawang memeriksa dan menetapkan permohonan pengangkatan anak secara elektronik. Penetapan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Maman Supratman, S.H., M.H.
Dalam persidangan, pengadilan terlebih dahulu meneliti dan memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan formil permohonan pengangkatan anak, termasuk identitas para pihak, persetujuan pihak terkait, serta jaminan kepentingan terbaik bagi anak.
Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Hakim menilai bahwa pengangkatan anak dapat dikabulkan dengan tetap menekankan tanggung jawab hukum dan moral para pemohon terhadap masa depan anak.
Dalam pertimbangan dan amarnya, Hakim memasukkan dua perintah khusus guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, yaitu:
- Kewajiban pengasuhan dan perlindungan anak. Para pemohon diwajibkan menjaga, merawat, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak yang berada dalam kekuasaan mereka dengan penuh tanggung jawab, demi menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik secara fisik, mental, maupun sosial.
- Menjaga hubungan anak dengan orang tua kandung. Para pemohon juga diwajibkan memberikan akses komunikasi dan pertemuan yang wajar antara anak dengan orang tua kandungnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar tetap dimungkinkan pemantauan terhadap perkembangan anak serta memastikan anak tidak kehilangan pengetahuan mengenai silsilah, identitas keluarga, dan hubungan dengan saudara kandungnya.
Hakim menegaskan bahwa pengangkatan anak bukan sekadar pemindahan tanggung jawab pengasuhan, melainkan tindakan hukum yang harus menjamin kepentingan terbaik bagi anak, termasuk hak untuk mengetahui asal-usul dan mempertahankan hubungan keluarga.
Penetapan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sekaligus memastikan keseimbangan antara hak anak, orang tua kandung, dan orang tua angkat dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak.





