PN Karawang Ingatkan Pentingnya Pendokumentasian, Disiplin, dan Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan

Ketua PN Karawang menegaskan kembali pentingnya pendokumentasian setiap kegiatan sebagai bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab institusional.
Rapat bulanan PN Karawang yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua PN Karawang. Foto : Dokumentasi PN Karawang
Rapat bulanan PN Karawang yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua PN Karawang. Foto : Dokumentasi PN Karawang

MARINews, Karawang — Pengadilan Negeri Karawang menggelar rapat bulanan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua PN Karawang Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai.

Dalam arahannya, Ketua PN Karawang menegaskan kembali pentingnya pendokumentasian setiap kegiatan sebagai bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab institusional. 

Dokumentasi yang lengkap, kata Santo, memastikan setiap aktivitas dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bukti konkret dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan.

Rapat bulanan PN Karawang yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua PN Karawang

Penguatan Integritas Berdasarkan Maklumat KMA dan Tiga PERMA Kunci

Santo juga menegaskan kembali komitmen PN Karawang terhadap penguatan integritas, sejalan dengan:

  • Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur peradilan, yang menuntut seluruh aparatur untuk menjaga wibawa, kehormatan, dan martabat Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
  • PERMA 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim,
  • PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan oleh Atasan Langsung,
  • PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

Tiga PERMA tersebut, menurut Santo, merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan peradilan, memastikan tidak ada penyimpangan perilaku, serta memberikan kepastian adanya mekanisme pelaporan dan penanganan pengaduan yang profesional dan transparan.

Pemanfaatan Teknologi untuk Peningkatan Kualitas Putusan

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PN Karawang Dr. Riki Perdana Raya Waruwu menekankan urgensi peningkatan kualitas putusan dan berita acara sidang. Ia menyampaikan dua langkah strategis yang perlu diperkuat:

  1. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meminimalkan kesalahan redaksional, mendeteksi fakta yang tidak relevan, serta mengidentifikasi kekurangan pertimbangan hukum. Riki menegaskan bahwa penggunaan AI bukan untuk membuat putusan, melainkan sebagai alat bantu penunjang untuk meningkatkan ketelitian dan akurasi.
  2. Pembacaan putusan secara bersama dengan ditampilkan di layar, sehingga seluruh anggota majelis dapat melakukan koreksi kolektif sebelum penandatanganan. Metode ini diyakini dapat mengurangi kekeliruan substantif dan memastikan konsistensi antara amar, pertimbangan, dan fakta hukum.

“Teknologi harus ditempatkan sebagai alat kontrol kualitas, bukan pengganti hakim. Ketelitian tetap berada di tangan hakim sebagai pemegang mandat konstitusional,” ujar Riki.

PN Karawang Berkomitmen Menjadi Pengadilan Modern dan Berintegritas

Rapat bulanan ini menegaskan PN Karawang tidak hanya fokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung. 

Dengan integritas sebagai pondasi dan teknologi sebagai pendukung, PN Karawang terus berupaya memberikan layanan peradilan yang modern dan dapat dipercaya masyarakat.

Kerja dengan enak tapi jangan seenaknya

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews