PN Kayuagung Gelar Zitting Plaats di Kabupaten Ogan Ilir: Langkah Nyata Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Zitting plaats bukan sekadar prosedur administratif sidang di luar gedung, melainkan cerminan dari komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan hukum yang dekat, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto istimewa
Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto istimewa

MARINews, Ogan Ilir-Sejak resmi melaksanakan tugas per 1 Agustus 2025, para hakim yang baru ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung langsung bergerak cepat dengan menggelar sidang luar gedung (zitting plaats) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.

Sebagai informasi, PN Kayuagung berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan wilayah yurisdiksi yang meliputi dua kabupaten, yakni OKI dan Ogan Ilir. Luasnya cakupan wilayah tersebut menuntut strategi pelayanan yang adaptif agar akses terhadap keadilan tetap dapat dirasakan secara merata.

Pelaksanaan zitting plaats ini merupakan upaya konkret pengadilan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Ogan Ilir yang hingga kini belum memiliki pengadilan sendiri. Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan yang cukup jauh ke Kayu Agung untuk mengikuti proses persidangan.

Untuk mendukung pelaksanaan zitting plaats ini, dibentuk satu majelis hakim yang secara khusus menangani perkara pidana dari wilayah Ogan Ilir. Majelis tersebut terdiri dari:

- Iqbal Lazuardi sebagai Ketua Majelis

- Eka Aditya Darmawan sebagai Hakim Anggota I

- Kurnia Ramadhan sebagai Hakim Anggota II

Majelis ini menangani berbagai perkara pidana, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga tindak pidana narkotika. Sidang dijadwalkan secara rutin setiap Senin dan Kamis, namun untuk Kamis dengan susunan majelis hakim yang berbeda, guna menjamin keberlangsungan proses hukum dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Langkah ini merupakan bentuk nyata semangat kerja, pelayanan, dan pengabdian para hakim untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah. Selain memangkas biaya dan waktu tempuh masyarakat, Zitting Plaats juga sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional.

Dalam jangka panjang, kehadiran sidang rutin ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pendirian Pengadilan Negeri Ogan Ilir secara mandiri. Kehadiran pengadilan baru di wilayah tersebut akan memperkuat efektivitas pelayanan hukum serta memperluas cakupan akses keadilan.

Zitting plaats bukan sekadar prosedur administratif sidang di luar gedung, melainkan cerminan dari komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan hukum yang dekat, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.

Penulis: Iqbal Lazuardi
Editor: Tim MariNews