MARINews, Dharmasraya-Seorang tukang perabot berinisial LS (30 tahun), warga Kabupaten Dharmasraya, dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/6), setelah Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “percobaan dengan kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya”. Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang berusia 16 tahun.
Dari fakta-fakta persidangan, diketahui bahwa perbuatan terdakwa disertai unsur kekerasan fisik. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet pada leher serta memar dan bengkak di bagian kepala anak korban, yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Keterangan para saksi, hasil visum, serta keterangan terdakwa yang tidak membantah bukti-bukti yang diajukan, semakin menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa memang memiliki niat untuk melakukan tindakan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Majelis Hakim menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan dilakukan terhadap anak yang merupakan penyandang disabilitas serta menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang signifikan bagi korban. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta diketahui sebagai tulang punggung dalam keluarganya.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Dedy Agung Prasetyo, S.H. sebagai Hakim Ketua, dengan Tedy Rinaldy Santoso, S.H. dan Iqbal Lazuardi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam sidang pembacaan putusan, disampaikan juga, segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih jika dilakukan terhadap anak dalam kondisi rentan seperti penyandang disabilitas.
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan dan martabat anak-anak, demi menjaga keadilan dan memberikan efek jera yang setimpal.