MARInews, Jakarta-Mahkamah Agung Republik Indonesia baru saja sukses menggelar Sidang Paripurna dengan agenda tunggal, yaitu pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Sidang ini berlangsung pada Kamis (10/7) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menekankan, pemilihan pimpinan di MA bukan hanya sebuah tradisi atau rutinitas organisasi, melainkan sebuah bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, keterlibatan kolektif, serta akuntabilitas internal.
Ketua MA juga menyoroti bahwa pemilihan di lingkungan Mahkamah Agung sangat berbeda dengan proses pemilihan pada umumnya. Pemilihan di Mahkamah Agung tidak ada kampanye, baliho, banner, atau alat peraga lainnya.
Pemilihan berlangsung secara jujur, terbuka, dan langsung. Bahkan, masyarakat bisa ikut menyaksikannya langsung karena memang seluruh prosesnya sejak awal hingga akhir disiarkan secara langsung di kanal youtube dan Instagram resmi Mahkamah Agung.
Berikut tiga hal penting yang perlu kamu ketahui dari proses pemilihan ini:
1. Dua Saksi Perempuan
Salah satu hal menarik dari pemilihan kali ini adalah penunjukan dua saksi perempuan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK.KP.1/VII/2025 tentang Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Adapun saksi yang ditunjuk adalah:
• Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., seorang Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung.
• Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim Adhoc untuk perkara Perselisihan Hubungan Industrial.
Penunjukan ini menjadi catatan penting karena mencerminkan peningkatan peran perempuan dalam pelaksanaan tugas-tugas penting di lingkungan peradilan.
2. Dua Hakim Agung Memperebutkan Satu Kursi
Saat ini, jumlah Hakim Agung di Indonesia berjumlah 41 orang. Mereka semua memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Dalam pemilihan ini, terdapat dua orang Hakim Agung tidak hadir, sehingga hanya 39 Hakim Agung yang berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang bersedia mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yaitu Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Surya Jaya.
Dalam proses pemungutan suara, Suharto meraih 25 suara, Surya Jaya meraih 8 suara, dan 6 suara tidak sah.
3. Dua Jabatan Satu Gaji
Pemilihan memutuskan bahwa Hakim Agung Suharto terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Sebelumnya ia adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial yang selama sembilan bulan lalu juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Artinya, Suharto selama sembilan bulan yang lalu telah melakukan dua tugas sekaligus yaitu sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial.
Namun, dalam beberapa kesempatan Ketua MA menyatakan, Pak Suharto ini kasihan, karena menjabat dan melaksanakan dua tugas sekaligus namun gaji dan tunjangannya hanya satu. Karena memang tugas sebagai Plt tidak mendapatkan gaji.
Untuk itu, Ketua MA menyatakan, setelah Suharto mengucapkan sumpah Jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial di hadapan Presiden RI, akan langsung dilaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, agar kekosongan segera terisi.