PN Kediri menggelar sidang Gugatan Perdata Class Action, Rabu (25/2). Perkara tersebut, diregister dengan Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Kdr.
Persidangan tersebut, dipimpin Khairul, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H., dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H., masing-masing Hakim Anggota.
Terpantau banyak pengunjung sidang yang menghadiri Gugatan Class Action atau perwakilan kelompok dimaksud.
Sebagai informasi perkara ini, diajukan 59 warga kelurahan Pojok Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri (Walikota dan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri) karena mengalami kerugian atau terdampak, akibat keberadaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Klothok Kota Kediri.
Gugatan Class Action merupakan mekanisme hukum, di mana satu atau lebih individu mewakili kelompok besar yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan (ganti rugi) akibat kerugian serupa.
Pengajuan Gugatan Class Action berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002. Tujuan gugatan tersebut, guna mengefisiensi biaya dan waktu, serta menghindari putusan yang bertentangan satu sama lain dalam perkara yang sama.
Sebelum perkara dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, maka terdapat beberapa mekanisme awal yang wajib, sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2002.
Salah satunya, awal proses pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2022.
Setelah pembuktian secukupnya dan mendengar tanggapan para pihak, maka pada persidangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan penetapan yang pada pokoknya menyatakan sah gugatan penggugat menggunakan Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
Pertimbangan Majelis Hakim, pada pokoknya berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengatur hak masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action).
Persidangan perkara ini, menarik perhatian publik karena berkaitan dengan keberadaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Klothok Kota Kediri, yang dianggap merugikan warga sekitarnya.