MARINews, Kediri - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri menerbitkan Penetapan tertanggal 9 Maret 2026 Nomor 1/Pen.MKR.PU/2026/PN Kdr, yang menyatakan sah surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Penetapan tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dan Ketua PN Kediri menilai, permohonan yang diajukan oleh Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan.
Hal ini bermula ketika Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana PN Kediri menerima surat permohonan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri perihal Permintaan Permohonan Penetapan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan MKR.
Berdasarkan Pasal 79, Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025, maka Penuntut Umum memiliki hak melakukan MKR pada tahap Penuntutan.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dengan memperhatikan kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan syarat MKR dan pemenuhan pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan MKR.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, Tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Perkara ini bermula pada 16 Desember 2025 di teras kantor Asuransi Generally di Jalan Panglima Polim Dandangan Kota Kediri, yang mana Tersangka PS disangka melakukan tindak pidana Pencurian atau Penggelapan, yaitu mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol: AG 2114 ABE milik korban SM saat korban bekerja.
Tersangka kemudian secara sadar tanpa paksaan atau tekanan mengakui bahwa perbuatannya tersebut bersalah dan melanggar hukum serta berharap adanya pemaafan dari korban.
Berdasarkan kesepakatan perdamaian di hadapan Penuntut Umum, korban memaafkan perbuatan Tersangka dan tidak berkeberatan dilakukan kesepakatan perdamaian sehingga perkara ini tidak dilanjutkan ke persidangan.
Penetapan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, memberikan keadilan dan kepastian proses hukum kepada korban dan Tersangka karena penuntutannya secara hukum dihentikan.
Perkara ini menunjukkan cermin hukum yang tidak hanya dari satu sisi keadilan tetapi juga sisi kepastian dan kemanfaatan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
