Hakim Agung Imron Rosyadi Mewakili Ketua MA Hadiri Annual Conference on Fatwa MUI Studies ke-9

Dalam paparannya, Imron Rosyadi menekankan, fatwa memiliki peran penting sebagai sumber hukum tidak tertulis yang diakui dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam perkara yang ditangani oleh peradilan agama.
Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., menjadi pembicara dalam 9th Annual Conference on Fatwa MUI Studies yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia, Kamis (25/7/2025) di  di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta.
Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., menjadi pembicara dalam 9th Annual Conference on Fatwa MUI Studies yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia, Kamis (25/7/2025) di di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta.

MARINews, Jakarta-Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., menghadiri dan menjadi pembicara dalam Annual Conference on Fatwa MUI Studies ke-9 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Kamis (25/7) di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta. Kehadiran Imron Rosyadi mewakili Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. (HC) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Dalam konferensi tahunan yang dihadiri oleh para ulama, akademisi, serta perwakilan lembaga keagamaan dan penegak hukum tersebut, Hakim Agung Imron Rosyadi membawakan materi dengan judul “Peran Fatwa dalam Putusan Peradilan Agama”.

Dalam paparannya, Imron Rosyadi menekankan, fatwa memiliki peran penting sebagai sumber hukum tidak tertulis yang diakui dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam perkara yang ditangani oleh peradilan agama. Menurutnya, fatwa dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam menginterpretasikan hukum Islam, terutama dalam hal yang belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan positif.

“Fatwa bukan hanya produk keilmuan keagamaan, tetapi juga representasi dinamika sosial umat Islam. Dalam konteks peradilan, hakim perlu memahami fatwa sebagai refleksi kebutuhan hukum masyarakat muslim yang hidup dalam kerangka negara hukum Indonesia,” ujar Imron Rosyadi.

Ia juga menambahkan, hubungan antara lembaga peradilan dan lembaga fatwa, seperti MUI, perlu terus dibangun dalam kerangka saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih, guna menjamin keadilan substantif yang berlandaskan nilai-nilai syariah dan konstitusi.

Konferensi ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mengkaji peran dan dinamika fatwa dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Turut hadir dalam acara ini Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.AG., PhD., serta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.