MARINews, Kepahiang-Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Kelas II mensosialisasikan kebijakan Mahkamah Agung (MA) RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI di Ruang sidang Cakra pada Kamis, 27 Februari 2025, kepada pihak eksternal sebagai pengguna layanan pengadilan.
Kegiatan sosialisasi eksternal ini, dihadiri beberapa tamu undangan dari lembaga penegak hukum dan instansi di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang seperti, Polres Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rumah Tahanan kelas IIB Curup, Posbakum pada Pengadilan Negeri Kepahiang, dan advokat di Kabupaten Kepahiang.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini, dibuka Ketua PN Kepahiang Mulyadi Aribowo, S.H., M.H. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang menyampaikan, sosialisasi yang diselenggarakan PN Kepahiang ini karena adanya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam sistem peradilan di Indonesia.
Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Kepahiang berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan efisien, sejalan dengan tuntutan zaman serta kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan yang lebih cepat dan mudah.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari hakim- hakim dan Panitera PN Kepahiang. Adapun materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Kepahiang, sesuai dengan SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan.
2. Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi/SPPTI
3. Persidangan Pidana Secara Elektronik berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta evaluasi mengenai pelaksanaan aplikasi E-Berpadu.
4. Restorative Justice di Pengadilan Negeri berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
5. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
6. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, dan
7. Sosialisasi Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan Perma 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja PN Kepahiang dalam memberikan pelayanan yang unggul dan prima bagi masyarakat di Kabupaten Kepahiang dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan yang lebih mendalam bagi para peserta sosialisasi, terkait beberapa kebijakan penting di MA. Sehingga, kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung RI tersebut dapat berjalan optimal di Pengadilan Negeri Kepahiang.