PN Koto Baru Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah

PN Koto Baru menjadi salah satu pengadilan yang mengimplementasikan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagai langkah mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Terdakwa bersama Penuntut Umum Menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah di PN Koto Baru | Dok. PN Koto Baru
Terdakwa bersama Penuntut Umum Menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah di PN Koto Baru | Dok. PN Koto Baru

Solok – Meski belum genap satu bulan diberlakukan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan. 

Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru menjadi salah satu pengadilan yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui mekanisme Pengakuan Bersalah terhadap para terdakwa, pada Kamis (22/1).

Sebagai lembaga peradilan yang berfungsi memberikan keadilan kepada masyarakat, PN Koto Baru memanfaatkan pengaturan baru dalam KUHAP untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Para terdakwa merupakan pekerja yang didatangkan dari luar daerah untuk melakukan penambangan emas secara tidak sah atas perintah pemilik lahan. Bahkan, belum genap delapan hari berada di lokasi, para terdakwa telah berhadapan dengan proses hukum.

Usai surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim menanyakan kebenaran dakwaan kepada para terdakwa. 

Para terdakwa membenarkan seluruh isi dakwaan dan secara sukarela mengakui perbuatannya. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Nartilona, dengan Hakim Anggota Rizky Kurnia Eka Putra dan Mercy Monica Yolanda, menilai bahwa seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP telah terpenuhi, sehingga mekanisme Pengakuan Bersalah dapat diterapkan.

Selanjutnya, para terdakwa bersama Penuntut Umum menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah. 
Atas dasar tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan agar perkara diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat, yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah oleh PN Koto Baru ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan KUHAP baru, sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efisien, berorientasi pada kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
 

Penulis: Anissa Larasati
Editor: Tim MariNews