MARINews, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi membuka Rapat Pleno Kamar pada Sabtu, 9 November 2025, di Jakarta.
Kegiatan tahunan ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, pejabat eselon I dan II, serta para asisten Hakim Agung.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan sebelas poin penting yang menjadi arah kebijakan lembaga peradilan.
Salah satu pesannya adalah bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.
Mengutip pernyataan terkenal Lord Gordon Hewart—Ketua Mahkamah Agung Inggris periode 1922–1940—Prof. Sunarto menegaskan, “Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.”
Ia menjelaskan, keadilan yang tidak tampak dalam perilaku, sikap, dan proses peradilan akan kehilangan maknanya di mata publik.
“Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab kita bersama. Sekali kepercayaan itu luntur, maka seagung apa pun putusan yang kita hasilkan tidak akan bermakna,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Airlangga tersebut mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang dapat mengikis integritas aparatur peradilan.
Menurutnya, perilaku koruptif sering muncul karena tiga hal: desakan kebutuhan (corruption by needs), dorongan keserakahan (corruption by greed), dan terbukanya kesempatan untuk menyimpang (corruption by chance).
Untuk itu, Prof. Sunarto menegaskan integritas tidak boleh berhenti pada tataran konsep atau slogan semata.
Nilai tersebut harus hidup dan tercermin dalam setiap tindakan, kebijakan, serta hasil kerja seluruh aparatur peradilan.
“Integritas harus menjadi budaya, bukan hanya wacana. Ia harus hadir dan terasa nyata dalam setiap keputusan yang kita ambil,” pungkasnya.
Rapat Pleno Kamar merupakan agenda penting bagi Mahkamah Agung untuk memperkuat konsistensi dan sinergi dalam mewujudkan peradilan yang agung, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.





