Pengadilan Tipikor berada di bawah Mahkamah Agung, dan mempunyai ciri khusus, yaitu keberadaan Hakim Ad Hoc yang berasal dari masyarakat dengan keahlian khusus minimal 15 tahun.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan bahwa 88,99% persen pengguna internet di Indonesia yang mengakses media sosial berasal dari kelompok usia lima tahun ke atas.
Mahkamah Agung perlu merumuskan Perma baru atau memperluas interpretasi Perma yang ada dengan mengatur kewajiban hakim menjaga kerahasiaan data pribadi anak.
Sinergi ini dipertegas melalui Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kabupaten Paser Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser.
Secara keseluruhan, istilah melawan hukum baru dijumpai dalam penjelasan paragraf ketiga yang oleh pembentuk undang-undang, dimaknai sebagai perbuatan yang tidak halal.
Keakuratan data dalam buku nikah menjadi sangat penting, untuk menjaga keabsahan pernikahan serta menghindari masalah administratif dan hukum di masa depan.