Wujudkan Access to Justice, PN Kuala Kurun Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Langkah ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga yang terkendala jarak dan keterbatasan geografis.
(Foto: Sidang di Luar Gedung PN Kuala Kurun | Dok. Humas PN Kuala Kurun)
(Foto: Sidang di Luar Gedung PN Kuala Kurun | Dok. Humas PN Kuala Kurun)

Gunung Mas - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun menggelar sidang di luar gedung pada Kamis (12/02/2026) di Kantor Damang, Jalan Nyai Balau Nomor 29, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sidang dipimpin langsung oleh Yohanes Richard Tri Arichi sebagai Hakim Tunggal dengan dibantu Muhamad Fadli sebagai Panitera Pengganti dalam perkara perdata permohonan (voluntair) dengan nomor register 1/Pdt.P/2026/PN Kkn.

Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun oleh PN Kuala Kurun sebagai komitmen dalam mewujudkan akses keadilan (access to justice) khususnya kepada masyarakat yang secara geografis terkendala jarak tempuh yang jauh ke Pengadilan.

Ketua PN Kuala Kurun Galih Bawono menegaskan komitmennya akan terus menggelar sidang di luar gedung pengadilan ke beberapa daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Kabupaten Gunung Mas memiliki cakupan wilayah yang luas dan tidak setiap daerah memiliki akses yang mudah dan dekat ke Pengadilan, sehingga PN Kuala Kurun terus berupaya untuk mewujudkan akses keadilan kepada semua masyarakat” ujarnya.

Sidang di luar gedung menegaskan peran Pengadilan yang tidak semata menyelesaikan permasalahan hukum, akan tetapi juga mewujudkan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.