Akses Keadilan Tanpa Jarak, PA Arga Makmur Berikan Pelayanan Langsung di Tengah Warga

Pengadilan Agama Arga Makmur kembali menggelar sidang di luar gedung guna mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat terpencil.
PA Arga Makmur menlaksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Tanjung Agung Palik, dan Kecamatan Pondok Kubang. (Foto: Dok. PA Arga Makmur)
PA Arga Makmur menlaksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Tanjung Agung Palik, dan Kecamatan Pondok Kubang. (Foto: Dok. PA Arga Makmur)

ARGA MAKMUR – Mengawali agenda kerja tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur kembali menunjukkan dedikasinya melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung. Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak geografis menuju kantor pengadilan pusat.

Pada rangkaian kegiatan tahun ini, PA Arga Makmur menyasar tiga lokasi objek pelaksanaan, yakni di Kecamatan Padang Jaya (Bengkulu Utara), Kecamatan Tanjung Agung Palik (Bengkulu Utara), dan Kecamatan Pondok Kubang (Bengkulu Tengah). Sebagaimana diketahui hingga saat ini PA Arga Makmur memiliki wilayah yurisdiksi di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Penempatan lokasi ini bertujuan untuk menyentuh langsung simpul-simpul wilayah yang memiliki jarak tempuh cukup jauh dari pusat layanan pengadilan.

Ketua PA Arga Makmur, Muhammad Yuzar, S.Ag, M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan manifestasi dari komitmen lembaga dalam menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. "Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat. Dengan hadirnya kami di tiga kecamatan ini, warga tidak perlu lagi menguras waktu dan biaya besar untuk datang ke kantor, karena kitalah yang mendatangi mereka," ujarnya.

Selain mempermudah prosedur, pelaksanaan sidang di luar gedung ini menjadi bentuk akuntabilitas lembaga dalam membina masyarakat yang tertib hukum. Beliau menambahkan bahwa transparansi proses persidangan di lapangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum warga secara langsung. Hal ini krusial untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-hak hukumnya secara profesional tanpa diskriminasi.

Meskipun persidangan dilaksanakan di lokasi non-permanen, Ketua PA Arga Makmur menjamin standar profesionalitas dan integritas tetap dijunjung tinggi. Sinergi yang terjalin erat dengan pemerintah kecamatan setempat memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tertib, menciptakan suasana peradilan yang tidak hanya formal namun juga humanis.

Melalui program berkelanjutan di tahun 2026 ini, PA Arga Makmur berharap kepercayaan publik terhadap institusi peradilan semakin kuat. Inovasi pelayanan ini dipastikan akan terus menjadi prioritas dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.
 

Penulis: Rusdi Rizki Lubis
Editor: Tim MariNews