Eksekusi Tanah di Tana Toraja: PN Makale Berhasil Tuntaskan Pengosongan

Semua tahapan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah tetap berada dalam koridor hukum.
Eksekusi Pengosongan lahan di Tana Toraja | Foto : Dokumentasi PN Makale
Eksekusi Pengosongan lahan di Tana Toraja | Foto : Dokumentasi PN Makale

Eksekusi pengosongan lahan dimana berdiri Tongkonan (rumah Adat Toraja) yang ditengarai telah berusia 300 tahun, hangat diperbincangkan di media sosial.

Pengadilan Negeri Makale, selaku institusi yang diberikan mandat oleh negara melakukan Eksekusi Putusan Pengadilan, telah berhasil melaksanakan tugas dengan optimal. Meski diwarnai ketegangan, penyerangan, serta berbagai upaya menghalangi pelaksanaan putusan, eksekusi ini pada akhirnya menjadi bukti bahwa mekanisme hukum di Indonesia tetap bekerja hingga tuntas.

Semua tahapan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah tetap berada dalam koridor hukum.

Dengan selesainya pengosongan objek sengketa ini, Pengadilan Negeri Makale menegaskan bahwa supremasi hukum harus dihormati, dan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan demi menjaga kepastian, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh warga.

Sengketa tanah besar di Tana Toraja memanas setelah proses eksekusi atas objek perkara bernomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak., 268/PDT/2020/PT MKS, 1749 K/Pdt/2021, dan 613 PK/Pdt/2022 memasuki tahap akhir.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut memerintahkan pengosongan enam objek sengketa yang berlokasi di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dan menyatakan objek sengketa berupa Tanah Tongkonan Tanete beserta Rumah Kayu Model Toraja, serta lima bidang sawah yakni Limbong, Uru, Malaan, Kande Api, dan Tambuttana merupakan milik ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, dan Lai’ Ita’.

Penetapan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI tahun 1994 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.

Para penggugat juga dinyatakan sebagai ahli waris sah dari para pemilik tanah berdasarkan putusan-putusan tersebut. Sementara itu, perbuatan para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi pada perintah pengosongan lahan.

Dikutip dari keterangan resmi Humas PN Makale, disebutkan bahwa Eksekusi terhadap sebagian objek sengketa telah terlaksana pada (5/8/2024).

Namun, eksekusi terhadap salah satu objek sengketa yaitu Tanah Tongkonan Tanete dan Rumah Kayu Model Toraja, belum dapat dilakukan karena adanya perlawanan pihak ketiga atau derden verzet dengan nomor perkara 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak dan telah berkekuatan hukum tetap, serta diajukan kembali permohonan eksekusi oleh Penggugat.

Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Makale kemudian melakukan aanmaning pada 23 Juli 2025. Karena tidak tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa, eksekusi dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Oktober 2025.

AKSI DEMONSTRASI, TAK HAMBAT PELAKSANAAN EKSEKUSI

Setelah jadwal eksekusi ditetapkan, terjadi beberapa kali aksi demonstrasi di lingkungan Pengadilan Negeri, kantor Pemerintah Daerah, dan kantor DPRD. Di tengah ketegangan, muncul pihak yang mengaku sebagai perwakilan keluarga termohon eksekusi dan menyatakan keinginan membayar ganti rugi agar pengosongan tidak dilakukan.

Dikutip dari keterangan resmi Humas PN Makale, disebutkan bahwa KPN Makale mempertimbangkan tawaran damai tersebut dengan memperhatikan saran dan masukan dari Bupati, Ketua DPRD, dan tokoh adat.

Akibatnya, pelaksanaan eksekusi yang direncanakan pada Oktober 2025 ditunda untuk memberi ruang pada upaya perdamaian antara para pihak.

Namun, upaya perdamaian yang difasilitasi KPN bersama Pemerintah Daerah tidak mencapai titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, KPN kembali menjadwalkan eksekusi pengosongan (4/12/2025) dan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tokoh adat setempat.

BOM MOLOTOV DAN BUSUR PANAH WARNAI EKSEKUSI

Pada hari yang telah ditetapkan, aparat gabungan dari Polres Tana Toraja, Polres Toraja Utara, Satuan Brimob, Kodim Tana Toraja, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Namun situasi memanas setelah terjadi penyerangan oleh orang tak dikenal.

Penyerangan tersebut dilakukan menggunakan bom molotov dan busur panah yang menyasar petugas kepolisian yang berjaga. Selain itu, sebuah alat berat excavator yang dipersiapkan yang diparkir dekat lokasi objek sengketa ikut dibakar. Peristiwa ini kini tengah diselidiki Polres Tana Toraja.

Dikutip dari keterangan resmi Humas PN Makale, disebutkan bahwa (5/12/2025), eksekusi kembali dilanjutkan meskipun mendapat perlawanan keras dari termohon eksekusi dan kelompoknya.

Aksi penghadangan dilakukan dengan memblokade akses jalan menggunakan batang pohon, pembakaran, serta penyerangan dengan bom molotov, petasan, dan batu. Namun berkat kesiapan petugas keamanan, situasi berhasil dikendalikan dan eksekusi pengosongan akhirnya dapat diselesaikan secara tuntas.

 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews