PN Pacitan Gelar Diskusi Panel Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi mengenai paradigma pemidanaan yang lebih humanis, korektif, dan restoratif.
(Foto: Diskusi Panel Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di PN Pacitan | PN. Pacitan)
(Foto: Diskusi Panel Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di PN Pacitan | PN. Pacitan)

Pacitan — Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pacitan melaksanakan Diskusi Panel Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi pada masa transisi pemberlakuan KUHAP baru, sambil menunggu terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pacitan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, Benedictus Rinanta, S.H., pada Rabu (28/01) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pacitan. 

Dalam sambutannya, ia menekankan sinergi dan keseragaman pemahaman antar Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi pembaruan hukum pidana menjadi penting dalam konteks memahami bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta didukung oleh hukum acara pidana yang lebih humanis.

Diskusi panel ini menghadirkan para pembicara dari lintas institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepolisian Resor Pacitan yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Rumah Tahanan Negara Pacitan yang diwakili oleh staf Rutan, serta Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang diwakili oleh Muhammad Irfan Syahputra, S.H., dengan peserta yang hadir adalah hakim, panitera, para panitera muda, para kepala sub bagian, jurusita pengganti, dan PPPK Pengadilan Negeri Pacitan, serta jaksa dan advokat yang berada di wilayah Pacitan.

Diskusi yang dimoderatori oleh I Wayan Edy Kurniawan, S.H., M.H.Li. tersebut dimulai dengan penyampaian isu pergeseran orientasi pemidanaan, mekanisme plea bargaining, hingga penguatan perlindungan hak-hak korban dalam proses peradilan pidana.

Selanjutnya pembicara pertama sekaligus pemantik diskusi dari perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Muhammad Irfan Syahputra, S.H., mengawali pemaparannya dengan menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran dalam forum diskusi ini merupakan hal yang wajar, terlebih pada masa transisi implementasi KUHAP baru yang praktik penerapannya belum sepenuhnya berjalan. Namun demikian, yang lebih penting adalah adanya kesepahaman bersama bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi bertumpu pada asas lex talionis atau pembalasan semata.

“Pemidanaan, harus dimaknai sebagai instrumen korektif yang berorientasi pada perbaikan perilaku pelaku, rehabilitasi sosial, serta pemulihan hak dan martabat korban, sekaligus menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga hukum pidana ditempatkan sebagai sarana yang humanis, korektif, restoratif, dan berkeadilan, bukan sebagai alat pembalasan” tegasnya.

Dalam pemaparan yang berlangsung kurang lebih selama 15 menit, Irfan menyampaikan enam pokok pembahasan utama, yaitu asas-asas hukum pidana dan hukum acara pidana, praperadilan beserta penambahan objeknya, ketentuan bantuan hukum, catatan penting dalam proses persidangan berdasarkan KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif dan pengakuan bersalah, serta konsep pemaafan hakim.

Isu plea bargain menjadi salah satu topik yang paling intens didiskusikan, karena dapat diterapkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, sehingga ruang diskusi diwarnai pertukaran pandangan dari perspektif penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Diskusi juga menyinggung pidana kerja sosial, khususnya terkait kejelasan tempat dan jangka waktu pelaksanaannya. Dari sudut pandang jaksa selaku eksekutor, kejelasan ini dipandang penting agar eksekusi pidana alternatif tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan administratif di lapangan.

Selain itu, pembahasan turut mengulas mekanisme keadilan restoratif dalam konteks tahapan persidangan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya, terhadap perkara yang ancaman pidananya memenuhi persyaratan keadilan restoratif, kehadiran korban sedapat mungkin diupayakan sejak sidang pertama untuk diajukan pertanyaan terkait mau atau tidaknya untuk memaafkan atau kesepakatan damai dengan pelaku.

Sebelum menutup diskusi,  I Wayan Edy Kurniawan, S.H., M.H.Li., menegaskan pentingnya kesinambungan dialog dan koordinasi antar penegak hukum dalam menghadapi pembaruan hukum pidana. Menurutnya, forum diskusi semacam ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan perspektif, mengurai potensi perbedaan penafsiran, serta memastikan penerapan hukum berjalan selaras dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, dalam kesempatan menutup kegiatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, Evi Fitriawati, S.H., M.H., menyampaikan ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. 
“Jadi terhadap perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP Tahun 1981. Adapun perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan namun pemeriksaan identitas terdakwa belum dimulai, maka diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru” tutupnya.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews