BANTAENG – Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng mengambil langkah progresif dalam menyongsong transisi hukum pidana di Indonesia.
Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Rabu (28/1/2026), PN Bantaeng menggelar sosialisasi komprehensif mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Acara ini dihadiri oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), Advokat, serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bantaeng. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kesiapan seluruh elemen hukum dalam mengimplementasikan paradigma hukum pidana yang baru.
Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Dalam sesi pertama, Hakim PN Bantaeng yang terdiri dari Tri Haryono Patria Mangambe, Akbar Dwi Nugrah Fakhsirie, dan Kinasih Puji Utami memaparkan materi mengenai KUHP Nasional.
Para pemateri menekankan bahwa visi utama KUHP Nasional adalah mengubah paradigma pemidanaan.
Jika sebelumnya hukum pidana cenderung bersifat retributif (pembalasan), kini bertransformasi menuju spektrum keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Beberapa poin kebaruan dalam KUHP Nasional yang disoroti antara lain:
- Dekolonisasi & Demokratisasi: Upaya melepaskan diri dari warisan kolonial dan menyesuaikan hukum dengan nilai-nilai demokrasi serta konsolidasi hukum pidana yang lebih adaptif.
- Penghapusan Dikotomi: Tidak ada lagi kategori pemisahan antara "kejahatan" dan "pelanggaran".
- Living Law (Hukum yang Hidup): Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan (Pasal 2), di samping tetap menjunjung asas legalitas.
- Double Track System: Pengaturan sistem dua jalur yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan bagi pelaku tindak pidana.
- Pertanggungjawaban Korporasi: Perumusan yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
KUHAP Baru: Menuju Due Process of Law
Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan KUHAP Baru oleh tim Hakim PN Bantaeng yang terdiri dari Irdayanti Amir, Syailendra Anantya Prawira, dan Firmansyah Amri.
Fokus utama dalam materi ini adalah sinkronisasi prosedur hukum dengan substansi KUHP yang telah berubah.
"KUHAP Baru merupakan tandem bagi KUHP Nasional. Kita bertransformasi dari crime control model menjadi due process of law yang lebih menjamin hak asasi manusia," jelas tim pemateri.
Poin-poin krusial dalam KUHAP Baru yang dipaparkan meliputi:
- Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) & Plea Bargain: Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah (plea bargain) untuk efisiensi peradilan.
- Upaya Paksa: Penjelasan mendalam mengenai prosedur penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, hingga larangan bepergian ke luar negeri.
- Acara Pemeriksaan Biasa, Singkat dan Cepat: Penjelasan mengenai beberapa pembaharuan mekanisme persidangan.
- Asas Diferensiasi Fungsional: Menegaskan pembagian tugas pokok dan fungsi antar aparat penegak hukum secara mandiri tanpa adanya subordinasi, sesuai postulat separation potestatum.
Sinergi Penegakan Hukum
Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi para praktisi hukum di Kabupaten Bantaeng agar tidak terjadi kegagapan saat undang-undang ini diberlakukan secara penuh.
Kehadiran Kepala Desa dan Lurah juga dianggap vital mengingat peran mereka sebagai ujung tombak dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan living law atau hukum adat di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, PN Bantaeng menegaskan komitmennya untuk mengawal transisi hukum nasional demi terciptanya keadilan yang lebih humanis dan modern di Kabupaten Bantaeng.
