MARINews, Padangsidimpuan – Upaya modernisasi layanan peradilan pidana melalui sistem elektronik terus dikuatkan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Meski cuaca ekstrem melanda sebagian wilayah Sumatera Bagian Utara, PN Padangsidimpuan tetap melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) E-Berpadu, Rabu (27/11/2025), sebagai bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 dan 8 Tahun 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Aula PN Padangsidimpuan Kelas IB itu dipimpin langsung Ketua PN Padangsidimpuan, Silvianingsih, S.H., M.H.
Meski kondisi cuaca menghambat mobilitas di sejumlah wilayah, perwakilan dari berbagai instansi tetap hadir sebagai bentuk komitmen mendukung optimalisasi administrasi dan persidangan pidana secara elektronik.
Instansi yang hadir antara lain Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Rutan Sipirok, Lapas Gunungtua, Lapas Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan, Polres Tapanuli Selatan, seluruh Kapolsek di wilayah hukum PN Padangsidimpuan, BNN Tapanuli Selatan, serta Advokat Pos Bantuan Hukum PN Padangsidimpuan.
Materi Monev disampaikan Hakim PN Padangsidimpuan, Timbul Jaya, S.H., yang memaparkan kembali tata cara administrasi dan persidangan pidana secara elektronik sesuai Perma Nomor 8 Tahun 2022, termasuk ketentuan teknis yang harus dipatuhi antarinstansi.
Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan teridentifikasi, terutama:
- tingginya frekuensi pergantian admin E-Berpadu yang memengaruhi kelancaran akses serta validasi akun,
- belum adanya SOP internal di beberapa instansi sehingga menimbulkan perbedaan prosedur pengisian dan pengiriman dokumen.
Forum kemudian menyepakati dua langkah perbaikan utama: penunjukan admin melalui SK Kepala Instansi untuk memperjelas legitimasi dan tanggung jawab, serta kewajiban penyusunan SOP internal di setiap institusi guna memastikan konsistensi tata laksana dokumen elektronik.
Menutup kegiatan, Ketua PN Padangsidimpuan menegaskan kembali pentingnya komitmen seluruh pihak dalam mengoptimalkan E-Berpadu.
“Saya meminta seluruh instansi untuk benar-benar mengoptimalkan pemanfaatan E-Berpadu, agar tugas pokok dan fungsi masing-masing dapat berjalan lebih lancar dan penyelenggaraan peradilan pidana menjadi semakin efektif dan transparan,” ujar Silvianingsih.
Monev ini menjadi langkah strategis PN Padangsidimpuan untuk memastikan modernisasi peradilan pidana berjalan secara terstandar, transparan, dan adaptif, bahkan di tengah tantangan cuaca ekstrem.