Penulis mengambil judul dari pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Tahun 2023) yang berbunyi:
Ayat (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
Ayat (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Judul tersebut dimaksudkan sebagai sarana refleksi dan kontemplasi bagi penulis dan semoga bermanfaat bagi aparat penegak hukum lainnya dengan segala kewenangan yang dimiliki dengan harapan mampu menggunakan seluruh potensi yang dimiliki dan digerakan oleh hati nurani untuk mewujudkan keadilan substansial melalui setiap putusan peradilan yang ditangani, sebagaimana esensi tujuan dari hukum yaitu untuk mewujudkan keadilan.
Kenapa keadilan harus didahulukan daripada kepastian hukum?
Keadilan harus didahulukan daripada kepastian hukum karena keadilan adalah merupakan ruh atau tujuan tertinggi dari hukum itu sendiri, sementara kepastian hukum hanyalah alat.
Hukum tanpa keadilan akan menjadi kaku, tidak manusiawi, dan kehilangan maknanya, serta berisiko menjadi alat untuk penindasan daripada perlindungan bagi masyarakat. Keadilan akan menjamin perlakuan setara dan menjunjung tinggi kemanusiaan, sedangkan kepastian hukum seringkali mengabaikan nilai-nilai moral substansial.
Pertentangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan
Sejalan dengan topik dari artikel ini, penulis mencoba menggali makna yang tersirat dari pasal 53 KUHP Tahun 2023 dengan mengulas kembali ke belakang (flashback) tentang pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan terhadap perkara pidana yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu, yaitu fenomena terjadinya penerapan hukuman yang dianggap berlebihan (overspanning van het strafrecht) terhadap perkara pidana dimana terdakwa dalam perkara a quo telah berusia lanjut dan memiliki kehidupan ekonomi cukup lemah, tanpa bermaksud mengoreksi sebuah putusan hakim yang bukan menjadi kewenangan penulis tetapi telah menjadi perbincangan di ruang publik seperti; yang dialami oleh nenek Asyani umur 63 tahun (Situbondo, 2015) yang didakwa mencuri pohon kayu jati, nenek Minah umur 55 tahun (Purwokerto, 2009) yang didakwa mencuri tiga buah kakao dan nenek Saulina umur 92 tahun (Toba Samosir, 2018) yang didakwa menebang pohon durian milik kerabatnya.
Berbagai macam kritik dilontarkan oleh masyarakat, aktivis sosial dan akademisi ke lembaga penegak hukum terhadap kasus tersebut bahwa dalam penerapan hukum sepatutnya jangan diinterpretasikan secara kaku dan persis (letterlijk) seperti apa yang tertulis di dalam undang-undang tanpa mempertimbangankan latar belakang secara komprehensif dari terdakwa sehingga meskipun secara yuridis pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim terpenuhi tetapi bila dilihat dari aspek keadilan dan kemanfaatannya tidak tercapai.
Ada beberapa faktor krusial yang bisa mempengaruhi terjadinya penerapan hukuman yang berlebihan dalam perkara pidana melewati batas kemanusiaan sehingga keadilan sebagai tujuan hukum tidak tercapai, antara lain adalah sebagai berikut:
- Aparat penegak hukum lebih memilih penegakan hukum dijadikan sebagai solusi utama (primum remedium) bukan upaya terakhir (ultimum remedium);
- Terdapat upaya kriminalisasi oleh oknum masyarakat terhadap tindak pidana yang sebenarnya masuk kategori ringan;
- Terdapat tuntutan dan tekanan dari publik yang cukup tinggi dan bisa bermuatan politis ke aparat penegak hukum yang menuntut penghukuman berat kepada terdakwa;
- Terdapat disparitas yang mencolok dalam penjatuhan hukuman bagi terdakwa untuk kasus serupa, yang didorong oleh ruang interpretasi bagi hakim yang cukup luas antara hukuman minimal dan maksimal.
Pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan juga bisa terjadi sebaliknya yaitu berupa penjatuhan pemidanaan yang dianggap terlalu ringan (lenient sentence) bahkan diputus bebas, tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ada beberapa faktor penyebab yang dapat mempengaruhi terlalu ringannya pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa sebagai berikut:
- Penerapan pasal yang kurang tepat;
- Kurangnya bukti-bukti yang dipertimbangkan secara maksimal oleh hakim;
- Adanya faktor subyektifitas dan integritas hakim yang diragukan dalam memeriksa perkara a quo.
Makna Keadilan bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Keadilan adalah merupakan hak asasi semua manusia, yang seharusnya dapat ia terima dengan perlakuan secara setara, tanpa tekanan dan diskriminasi. Keadilan juga dapat dimaknai sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban individu yang dapat melahirkan kebahagiaan, kedamaian dan ketentraman.
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia kata keadilan adalah merupakan jenis kata benda (nomina) yang berasal dari kata dasar "adil," merujuk pada sifat, perbuatan, atau perlakuan yang tidak memihak, seimbang dan menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan haknya. Kata keadilan juga mengacu pada suatu konsep moral yang ideal tentang kesetaraan, kebenaran, kepatutan dan ketidaksewenang-wenangan, seringkali diwujudkan melalui hukum atau perlakuan yang proporsional.
Dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, hakim akan selalu dihadapkan oleh dua kubu yang sedang mencari keadilan dan keduanya memiliki interpretasi tentang keadilan yang berbeda. Dua kubu tersebut adalah terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan perkara tersebut hingga masuk ke dalam ruang sidang pengadilan. Kehadiran hakim sebagai pejabat yang berwenang mengadili perkara a quo berkewajiban untuk bertindak independen, imparsial, transparan, obyektif, berintegritas tinggi sehingga bisa menjatuhkan putusan yang adil dan berkeadilan.
Ketentuan Pemidanaan pada Hukum Positif Indonesia
Ketentuan pemidanaan pada hukum positif Indonesia, baik yang dimuat dalam KUHP tahun 2023 maupun yang dimuat di dalam Undang-Undang Khusus (leks spesialis) menganut sistem ancaman pemidanaan dengan standar batas atas (maksimum). Hal tersebut memberikan ruang interpretasi yang cukup luas bagi hakim untuk bisa mencerna, menganalisis, menafsirkan hukum secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan guna menghadirkan sebuah putusan yang seadil-adilnya.
Penggunaan ancaman standar batas atas (maksimum) dalam hukum positif Indonesia juga dimaksudkan untuk membatasi hakim dalam menjatuhkan hukuman tertinggi agar tidak melanggar batas kemanusiaan, disamping untuk mengakomodasi asas keadilan, kepastian hukum dan tujuan rehabilitasi bagi terdakwa.
Rambu-Rambu dalam Pemidanaan
Untuk meminimalisir terjadinya ketidakadilan dalam pemidanaan, melalui KUHP tahun 2023, aparat penegak hukum telah diberikan panduan yang sangat jelas untuk dipedomani sebagai berikut;
- Tujuan pemidanaan telah bergeser dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, korektif dan rehabilitatif sebagaimana diamanatkan dalam pasal 51;
- Dalam pemidanaan hakim wajib mempertimbangan antara lain; bentuk kesalahan pelaku, motif tindak pidana, sikap batin pelaku, riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi pelaku, pemaafan dari korban, nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 54);
- Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan; terdakwa adalah anak, terdakwa telah berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban, tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain (pasal 70);
- Dalam penjatuhan pidana terhadap korporasi wajib dipertimbangkan; tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, keterlibatan pengurus korporasi, lamanya tindak pidana yang dilakukan (pasal 56);
- Faktor yang memperberat pidana; pejabat yang melakukan tindak pidana, penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, lambang negara Indonesia dan pengulangan tindak pidana (pasal 58);
Penutup:
Berdasarkan uraian tulisan di atas penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Keadilan adalah merupakan ruh dan mahkota dari pranata hukum;
- Hanya dengan terwujudnya keadilan substansial maka hukum akan bisa ditegakan dan kemanfaatan hukum akan dapat dirasakan oleh masyarakat;
- Hukum yang mencerminkan keadilan pasti akan ditaati oleh masyarakat dan sebaliknya hukum yang abai terhadap nilai-nilai keadilan pasti akan ditolak;
- Hubungan hukum dengan keadilan menjadi semakin terasa jika kepentingan penegakan hukum memang identik dengan penegakan keadilan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Sinamo Nomensen,Filsafat Hukum, 2025;
- Mochtar ZA dan Eddy OSH. Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Depok. 2023;
- Arsi Indah salsabila. Jurnal Ilmial; Keadilan Dimata Hukum Untuk Semua Kalangan Rakyat, Dimanakah itu?. Universitas Jenderal Ahmad Yani, Yogyakarta,2022;
- Bahder Johan Nasution. Jurnal Ilmiah; Kajian Filosofis tentang konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. FH Universitas Jambi, 2014;
- Rikianto. Jurnal ilmiah; Keadilan Penegakan Hukum. FH Universitas Kediri, 2022;
- Purwanto. Jurnal ilmiah; Perwujudan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Indonesia. FH. Universitas Pancabakti.Pontianak.2005.
- https://kumparan.com/guritnoristopo7121/ketimpangan-hukum-di-indonesia-antara-nenek-asyani-dan-harvey-moeis;
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/18/13010541/perjalanan-kasus-ronald-tannur-dari-vonis-bebas-terbukti-suap-hakim-hingga?page=all;
- https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/;
- https://www.kompas.id/artikel/apa-yang-sebenarnya-terjadi-dengan-penangkapan-ketua-pn-jakarta-selatan-oleh-kejaksaan-agung;
- https://regional.kompas.com/read/2018/02/01/13232741/gara-gara-tebang-pohon-durian-nenek-92-tahun-divonis-1-bulan-penjara;
- https://www.hukumonline.com/berita/a/3-hakim-dan-1-pengacara-ditetapkan-tersangka-terkait-kasus-ronald-tannur-lt67199d5509985/;





