Pustrajak Diklat Kumdil MA RI melakukan kegiatan bimbingan teknis kompetensi inti, keahlian analisis kebijakan dan hukum bagi koordinator penyusun rekomendasi kebijakan MA RI tahun 2026.
Kegiatan dimaksud, berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 11-14 Februari 2026 di Hotel Morrissey, Jakarta.
Bimbingan teknis tersebut, menghadirkan narasumber para peneliti ahli, antara lain Drs. Haris Faozan, M.Si., Lembaga Administrasi Negara dan Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn. Kementerian Hukum.
Selain melakukan bimbingan teknis, para koordinator penyusun rekomendasi kebijakan MA RI, diberikan kesempatan untuk memaparkan rencana penelitian dihadapan Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., Ph.D., Kepala Pustrajak Diklat Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. dan Drs. Haris Faozan, M.Si.
“Rekomendasi penelitian ini, penting bagi pimpinan MA RI untuk menyusun kebijakan strategis Mahkamah Agung RI, guna melaksanakan tugas dan fungsi yudisial”, ujar Ketua Kamar Pembinaan MA RI dalam sambutan pembukaan kegiatan.
Sebagai informasi, terdapat 26 judul rekomendasi kebijakan MA RI 2026, yang akan disusun naskah akademik, urgensi atau kebijakan oleh tim peneliti.
Beberapa rekomendasi kebijakan MA RI 2026, antara lain sebagai berikut :
1. Naskah Urgensi Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakukan Buku 1, yang dikoordinatori Dr. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala BUA MA RI)
2. Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yang dikoordinatori Hasanudin, S.H., M.H. (Dirbinganis Badilum MA RI)
3. Naskah Urgensi Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 3 Tahun 2012, yang dikoordinatori Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. (Inspektur Wilayah 1 Bawas MA RI)
4. Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, yang dikoordinatori Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H. (Hakim Tinggi BSDK MA RI)
5. Naskah Kebijakan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) tentang Tata Cara Penyitaan Aset Lintas Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang dikoordinatori Dr. Rita Herlina, S.H., L.L.M. (Hakim Tinggi BSDK MA RI)
6. Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice, yang dikoordinatori Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H (Asisten Koordinator Ketua Kamar Pembinaan MA RI).
7. Naskah Perubahan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Persidangan, yang dikoordinatori Rizkiansyah, S.H., L.L.M. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI)
8. Naskah Urgensi Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan Dibawahnya, yang dikoordinatori Adji Prakoso, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI)
Saran dan koreksi diterima para peneliti, untuk menguatkan penelitian rekomendasi kebijakan MA RI 2026.





