MARINews, Jakarta — Demi mewujudkan peradilan agama yang modern dan berintegritas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) hari ini menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) secara daring.
Mengusung tema "Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa," kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Badilag untuk terus meningkatkan kapasitas tenaga teknisnya dalam menghadapi kompleksitas hukum modern.
Acara yang berlangsung interaktif selama tiga jam ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Muchlis menekankan pentingnya pembekalan ilmu bagi seluruh peserta agar dapat memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
Materi Komprehensif dari Hakim Agung
Materi bimtek disampaikan oleh narasumber yang sangat kompeten, yaitu YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H., seorang Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Busra memaparkan secara komprehensif perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), dua istilah yang seringkali membingungkan dalam praktik hukum. Pertama, Wanprestasi: Terjadi ketika seseorang melanggar janji dalam sebuah perjanjian.
Lalu kedua, Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, terlepas dari ada atau tidaknya perjanjian.
Selain itu, bimtek juga mengulas skema-skema pembiayaan syariah seperti Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), serta potensi sengketa yang mungkin timbul dari akad-akad tersebut.
Pembahasan diperkaya dengan analisis tiga studi kasus putusan pengadilan, memberikan peserta pemahaman praktis tentang cara hakim menyelesaikan sengketa terkait pembiayaan syariah.
Antusiasme peserta begitu tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Meskipun keterbatasan waktu membuat beberapa pertanyaan terpaksa ditunda, hal ini menunjukkan semangat belajar yang luar biasa dari para tenaga teknis peradilan agama.
Di akhir acara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Candra Boy Seroza, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh peserta yang tetap meluangkan waktu di tengah kesibukan dan keterbatasan sumber daya.
Badilag juga menyelenggarakan ujian (posttest) melalui aplikasi SIPINTAR untuk mengukur keberhasilan bimtek. Peserta yang mencapai nilai standar akan dinyatakan lulus dan berhak memperoleh sertifikat.
Bimtek ini adalah langkah strategis Badilag untuk memastikan peradilan agama menjadi institusi yang tidak hanya formal, tetapi juga profesional, cakap, dan mampu menegakkan keadilan secara sungguh-sungguh.
Dengan membekali tenaga teknisnya, Badilag membuka jalan menuju pelayanan peradilan yang lebih baik dan mumpuni bagi seluruh masyarakat.