Rogatori: PN Praya Laksanakan Pemanggilan Sidang Lintas Negara

Langkah ini menegaskan komitmen PN Praya dalam menjamin pemenuhan hak para pihak secara sah, patut, dan akuntabel melalui prosedur hukum internasional yang berlaku.
(Foto: Gedung PN Praya | Dok. PN Praya)
(Foto: Gedung PN Praya | Dok. PN Praya)

Lombok Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Praya menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel, baik domestik maupun di kancah Internasional. Terbaru ini, PN Praya melaksanakan prosedur panggilan sidang lintas negara dengan tujuan ke Negara Spanyol melalui mekanisme Rogatori dalam perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Pya. Mekanisme Rogatori yang digagas dan selalu dikembangkan Mahkamah Agung RI bersama Kementerian Luar Negeri RI merupakan jalur resmi diplomatik yang digunakan oleh pengadilan suatu negara untuk meminta bantuan kepada otoritas di negara lain, melalui perantara kementerian luar negeri masing-masing guna melakukan tindakan yuridis.

PN Praya menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan hak-hak para pihak berperkara terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Panggilan ini dilatarbelakangi karena pihak -pihak Tergugat perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Pya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di luar negeri yaitu Negara Spanyol, sehingga proses pemanggilan tidak bisa dilakukan melalui jasa pos biasa/surat tercatat, melainkan harus melalui protokol resmi kenegaraan.

Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Pya menetapkan jangka waktu pemanggilan sesuai dengan kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian Luar Negeri RI, yaitu minimal 57 (lima puluh) hari kerja atau 4 (empat) bulan kalender, sehingga sidang pertama ditetapkan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sebagaimana perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri Praya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026. Pemanggilan lintas negara atau Rogatori juga harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan negara tujuan, salah satunya adalah harus adanya gugatan yang sudah diterjemahkan Penggugat ke dalam bahasa Inggris. Dengan demikian, PN Praya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan dan menunjukkan bahwa mekanisme Rogatori sangat perlu dipedomani agar pemanggilan yang dilakukan terhadap pihak yang berada di luar negeri memenuhi prinsip sah dan patut yang berlaku dalam kaidah pemanggilan sidang.