Langkah ini menegaskan komitmen PN Praya dalam menjamin pemenuhan hak para pihak secara sah, patut, dan akuntabel melalui prosedur hukum internasional yang berlaku.
Putusan ini menjadi preseden praktik baik penegakan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sekaligus pengingat bahwa mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan esensial untuk mewujudkan keadilan dan penyelesaian sengketa yang berintegritas.
Dunia peradilan membawa pemahaman bahwa setiap aparatur peradilan harus mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.