MA RI, Terlibat Sinkronisasi Kebijakan dan Penerapan RJ

Berbagai institusi penegak hukum, hadir dalam kick off meeting Sinkronisasi Kebijakan dan Percepatan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Hadir mewakili Mahkamah Agung  pada kegiatan tersebut, Hakim Agung RI, Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
Hakim Agung RI, Ainal Mardhiah, S.H., M.H. dalam kick off meeting Sinkronisasi Kebijakan dan Percepatan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Hakim Agung RI, Ainal Mardhiah, S.H., M.H. dalam kick off meeting Sinkronisasi Kebijakan dan Percepatan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Berbagai institusi penegak hukum, hadir dalam kick off meeting Sinkronisasi Kebijakan dan Percepatan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.

Hadir mewakili Mahkamah Agung  pada kegiatan tersebut, Hakim Agung RI, Ainal Mardhiah, S.H., M.H. 

Kegiatan yang dihadiri institusi penegak hukum tersebut, berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 11-13 Februari 2026 di Jakarta.


Acara dimaksud, untuk menyatukan arah kebijakan dan penerapan mekanisme keadilan restoratif setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru. 

Demikian juga kebijakan pelaksanaan yang mengatur mekanisme keadilan restoratif selaras dengan tujuan pembaharuan hukum pidana yang berkeadilan dan terintegrasi.

Pada acara tersebut, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menginventarisir sejumlah persoalan awal dan mendasar terkait pelaksanaan keadilan restoratif, yang memerlukan pendalaman dan pembahasan bersama.

Beberapa persoalan yang mendasar antara lain seperti, model keadilan restoratif yang ideal untuk diterapkan di Indonesia yang masih dalam kerangka kultur hukum dan kerangka regulasi nasional.

Isu lainnya mengenai gambaran umum masyarakat mengenai keadilan restoratif dan pelaksanaan keadilan restoratif dalam masa transisi setelah berlakunya KUHAP baru, sampai dengan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. 

Persoalan selanjutnya, tentang penerapan mediasi penal dalam sistem peradilan pidana Indonesia, guna mendukung keberlangsungan keadilan restorative.

Dalam diskusi antar penegak hukum tersebut, diberikan saran atau alternatif solusi atas persoalan yang telah diinventarisir, termasuk menyampaikan persoalan lain yang dapat terjadi ketika penerapan keadilan restorative.
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews