PN Sampang Menggelar Sidang Perdana Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara membeli tiga perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana perdagangan orang atas nama Terdakwa H. Farhan, Kamis, 13 Maret 2025. Foto dokumentasi PN Sampang.
Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana perdagangan orang atas nama Terdakwa H. Farhan, Kamis, 13 Maret 2025. Foto dokumentasi PN Sampang.

MARINews, Sampang-Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana perdagangan orang atas nama Terdakwa H. Farhan, Kamis, 13 Maret 2025.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Adib, S.H., M.H. dengan didampingi Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. dan Adji Prakoso, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas dan mengecek apakah Terdakwa sudah mendapatkan haknya untuk didampiingi penasihat hukum dalam proses persidangan.

Selanjutnya penuntut umum membacakan surat dakwaan. Penuntut umum menyebut, Terdakwa diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara membeli tiga perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Masing-masing perempuan dihargai Rp15 juta dari dua calo yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga perempuan tersebut akan dijual kembali untuk dijadikan asisten rumah tangga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Perinciannya, satu perempuan akan dikirim ke Arab Saudi, yang akan Terdakwa jual seharga Rp40 juta. Sedangkan dua perempuan lainnya akan dijual kepada seseorang di Dubai, Uni Emirat Arab, seharga Rp38 juta/ orang.

Namun, penuntut umum Kejaksaan Negeri Sampang menyebut, ketiga perempuan asal Lombok tersebut, masih ditampung di rumah Terdakwa karena terkendala visa dan dokumen lainnya. Terdakwa juga tidak memiliki izin dan tidak ada perintah tugas untuk melakukan perekrutan serta penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Atas perbuatan dimaksud, Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun alternatif kesatu melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 jo Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau dakwaan alternatif ketiga melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan untuk agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews