MARINews, Sinabang – Pengadilan Negeri Sinabang (PN Sinabang) resmi membuka Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Hal ini dilakukan sebagai langkah memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Simeulue.
Seleksi ini dibuka berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Sinabang Nomor 654/KPN.W1-U9/HK.1.2.5/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025, yang menjadi dasar penyelenggaraan proses penjaringan lembaga yang memenuhi syarat administratif maupun teknis untuk bekerja sama sebagai penyedia layanan bantuan hukum di pengadilan.
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 (Perma No. 1 Tahun 2014), yang mewajibkan setiap pengadilan tingkat pertama menyediakan Posbakum sebagai sarana pemberian layanan informasi hukum, konsultasi, advis, serta pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
Melalui layanan ini, PN Sinabang memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum tetap terpenuhi, terutama bagi mereka yang menghadapi hambatan biaya dan akses terhadap layanan profesional.
Dengan dibukanya seleksi ini, PN Sinabang membuka kesempatan bagi lembaga bantuan hukum, organisasi profesi advokat, maupun unit konsultasi hukum perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas layanan publik di pengadilan. Kehadiran Posbakum diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan yang inklusif, memberikan dukungan nyata bagi pencari keadilan yang rentan secara ekonomi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang transparan, mudah dijangkau, dan profesional.
Penerimaan Berkas Seleksi
Penerimaan berkas administrasi dari lembaga calon penyedia layanan Posbakum dilaksanakan pada tanggal 3–8 Desember 2025. Berkas dapat ddiserahkan secara langsung di PN Sinabang atau dikirim melalui pengiriman email, namun peserta diwajibkan membawa berkas asli saat wawancara.
Ujian dan Wawancara Seleksi
Tahapan ujian dan wawancara bagi peserta seleksi telah dilaksanakan pada hari Rabu (10/12/2025). Seleksi ini dipimpin langsung oleh Anton Nursaleh Siregar, S.H., selaku Ketua Panitia, bersama tim penguji yang terdiri dari unsur Hakim dan Kepaniteraan PN Sinabang. Tim melakukan evaluasi terhadap kelayakan lembaga, pengalaman, kualifikasi advokat maupun paralegal, serta kemampuan teknis dalam memberikan layanan hukum sesuai standar Mahkamah Agung.
Mendukung Akses Keadilan di Kabupaten Simeulue
Ketua Panitia Seleksi, Anton Nursaleh Siregar, S.H., menegaskan bahwa penyediaan Posbakum merupakan komitmen PN Sinabang dalam menjamin hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum yang mudah, cepat, dan gratis.
Melalui seleksi ini, PN Sinabang berharap dapat bekerja sama dengan lembaga yang kredibel, profesional, dan memenuhi standar yang diatur dalam Perma 1 Tahun 2014 untuk memastikan masyarakat di wilayah hukum Simeulue termasuk daerah terluar tetap mendapatkan layanan hukum yang layak dan optimal.
Upaya Berkelanjutan untuk Pelayanan Prima
Keberadaan Posbakum menjadi bagian penting dari pelayanan publik di PN Sinabang. Melalui layanan ini, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, serta informasi terkait proses berperkara.
Posbakum juga berperan mendukung pelaksanaan program pembebasan biaya perkara, membantu proses administrasi hukum, dan memastikan bahwa setiap pencari keadilan mendapatkan pendampingan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya seleksi lembaga pemberi layanan tahun anggaran 2026, PN Sinabang kembali menegaskan komitmennya dalam membangun layanan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Seleksi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa penyedia layanan Posbakum adalah lembaga yang profesional, kompeten, serta mampu memenuhi standar pelayanan hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung, sehingga kualitas layanan kepada pencari keadilan di Kabupaten Simeulue terus meningkat dari tahun ke tahun.


