PN Sinabang dan Kejari Simeulue Perkuat Sinergi, Siap Sambut Implementasi KUHP–KUHAP Baru

Suasana pertemuan berlangsung hangat, penuh keakraban, mencerminkan soliditas hubungan kedua institusi yang selama ini terjaga dengan baik.
Pertemuan PN Sinabang dan Kejari Simeuleu. Foto : PN SInabang
Pertemuan PN Sinabang dan Kejari Simeuleu. Foto : PN SInabang

MARINews, Sinabang — Pengadilan Negeri Sinabang menerima kunjungan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., pada Senin, (24/11). 

Kehadiran Kajari beserta rombongan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinabang, Riswandy, S.H., M.H.

Suasana pertemuan berlangsung hangat, penuh keakraban, mencerminkan soliditas hubungan kedua institusi yang selama ini terjaga dengan baik.

Apresiasi atas Sinergitas yang Sudah Terbangun

Dalam dialog yang berlangsung, Ketua PN Sinabang menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang selama ini terjalin secara efektif antara Pengadilan Negeri Sinabang dan Kejaksaan Negeri Simeulue. 

Ia menilai, hubungan kerja yang harmonis tersebut, bukan hanya berdampak pada kelancaran proses peradilan, tetapi juga memperkuat soliditas antarpenegak hukum dalam menghadapi dinamika penanganan perkara di tingkat daerah. 

Kolaborasi ini, dipandang sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum di Kabupaten Simeulue. 

Ia juga menegaskan, komunikasi lintas-instansi merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, cepat, dan akuntabel. 

Koordinasi yang terbangun secara konsisten memungkinkan setiap proses berjalan lebih efektif, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. 

Dengan sinergi yang terus diperkuat, layanan hukum kepada masyarakat diharapkan semakin meningkat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat terus tumbuh dan terjaga.

Menyambut Era Baru KUHP dan KUHAP

Salah satu isu sentral dalam pertemuan tersebut, adalah persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai diberlakukan pada 2026. 

Perubahan besar dalam dua regulasi utama tersebut, dipandang membutuhkan kesiapan yang matang dari seluruh aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang luas terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. 

Untuk merespons kebutuhan tersebut, Ketua PN Sinabang menginisiasi pembentukan Forum Group Discussion (FGD) lintas lembaga sebagai wadah koordinasi dan konsolidasi awal. 

Melalui FGD ini, setiap institusi diharapkan dapat memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta membangun langkah bersama agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan hambatan dalam praktik di lapangan.

Kolaborasi Lintas Sektoral Melalui FGD

FGD yang direncanakan tidak hanya akan melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, tetapi juga Pemerintah Daerah Simeulue, para akademisi, serta unsur masyarakat. 

Pelibatan multi-stakeholder ini dinilai penting, karena implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berdampak pada teknis penegakan hukum, tetapi juga pada tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat secara menyeluruh.

Tujuan utama dari forum ini, adalah membangun kesiapan bersama agar perubahan besar dalam sistem hukum nasional dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. 

Melalui diskusi terbuka dan pertukaran perspektif antar lembaga, FGD diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang seragam, mengidentifikasi potensi kendala, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memastikan proses adaptasi berjalan lebih terstruktur dan minim hambatan.

Dukungan Penuh dari Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue

Kajari Simeulue menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan kesiapan penuh institusinya untuk terlibat aktif dalam FGD maupun kegiatan koordinasi lanjutan. 

Menurutnya, sinergi harus terus ditingkatkan agar kualitas pelayanan hukum di Simeulue semakin baik dari waktu ke waktu.

Kunjungan ini menegaskan komitmen nyata kedua lembaga dalam memperkuat kerja sama strategis, sekaligus memastikan masyarakat Simeulue mendapatkan pelayanan hukum yang semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan.