Implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018: Menegakkan Tertib Hukum dan Menjamin Keadilan Substantif bagi Perempuan dan Anak

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 hadir sebagai upaya tegas menutup celah penyelundupan hukum melalui isbat nikah poligami demi menjaga tertib hukum perkawinan.
*Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
*Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Kebijakan hukum sering kali berdiri di persimpangan jalan antara penegakan aturan formal dan realitas sosial yang kompleks. Lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, yang melarang isbat nikah poligami, merupakan langkah progresif pemerintah dalam meminimalisir praktik penyelundupan hukum. Larangan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa institusi perkawinan harus tunduk pada pengawasan negara demi menjamin martabat seluruh pihak yang terlibat. 

Langkah Mahkamah Agung dalam menutup pintu isbat nikah bagi poligami siri patut diapresiasi sebagai upaya menjaga marwah Undang-Undang Perkawinan. Tanpa ketegasan ini, isbat nikah seringkali disalahgunakan sebagai "pintu belakang" untuk melegalkan pelanggaran prosedur poligami yang telah diatur ketat. Jika isbat nikah poligami dibiarkan terbuka lebar tanpa kendali, maka semangat monogami yang diusung oleh hukum nasional akan kehilangan taringnya, dan praktik poligami liar akan semakin menjamur di tengah masyarakat. 

Namun, hukum tidak boleh buta terhadap dinamika di lapangan. Agar kebijakan ini tidak menjadi "pedang bermata dua", diperlukan pengaturan mekanisme dan kategorisasi yang sangat ketat. Isbat nikah poligami seharusnya tidak dilarang secara serampangan, melainkan harus memiliki penyaringan berbasis kriteria darurat. Perlu ada pembedaan yang jelas antara subjek yang sengaja memanipulasi hukum dengan mereka yang terjebak dalam situasi sosial-ekonomi tertentu. Pengetatan ini bertujuan agar pengadilan tetap menjadi benteng keadilan, bukan sekadar stempel legalitas bagi pelanggar aturan.

Persoalan muncul ketika pelarangan ini bersifat mutlak tanpa solusi alternatif. Jika isbat nikah ditutup rapat, muncul pertanyaan krusial: bagaimana nasib hak-hak perempuan dan anak dari perkawinan tersebut? Tanpa pengakuan negara, istri siri tidak memiliki hak waris, hak nafkah lahir batin yang berkekuatan hukum, maupun perlindungan atas kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak yang lahir pun terancam kehilangan hak-hak perdata mereka, terutama terkait nasab dan hak kewarisan dari ayahnya.

Dalam kacamata Imam Asy-Syatibi, hukum harus senantiasa bermuara pada maslahah (kemaslahatan). Penegakan aturan SEMA merupakan maslahah dalam aspek ketertiban umum. Namun, mengabaikan nasib perempuan dan anak adalah sebuah kemudaratan yang nyata. Al-Syatibi menekankan bahwa "mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat." Dalam konteks ini, kerusakan akibat hilangnya hak perdata anak dan istri adalah fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja demi mengejar manfaat ketertiban administrasi.

Siti Musdah Mulia pernah mengingatkan bahwa syarat-syarat dalam poligami sering kali menjadi beban bagi perempuan. Ketika negara menutup akses isbat nikah, negara seharusnya juga menyiapkan instrumen perlindungan lain yang menjamin bahwa hak-hak dasar anak dan istri tetap terlindungi, meski pernikahan mereka tidak tercatat. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi birokrasi. Perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl) merupakan pilar utama maqasid syariah yang tidak boleh runtuh hanya karena alasan formalitas.

Sebagai penutup, dukungan terhadap SEMA Nomor 3 Tahun 2018 harus dibarengi dengan reformasi kebijakan yang lebih manusiawi. Reformasi ini menuntut adanya ruang diskresi bagi hakim untuk menilai kasus per kasus secara kasuistik. Sebagaimana dikutip dari Izzuddin bin Abdissalam, "Segala perintah adalah guna mewujudkan kemaslahatan." Oleh karena itu, pengaturan yang ketat, bukan pelarangan buta, adalah jalan tengah untuk menghormati hukum negara sekaligus menjaga hak-hak kemanusiaan yang melekat pada perempuan dan anak.

Daftar Pustaka

  1. Asy-Syatibi, A. I. (n.d.). Al-Muwafaqat Fi Ushuli Asy-Syari’ah. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
  2. Bahrum, M. (2019). Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(2), 194–213. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i2.434
  3. Muhajir, M., & Uyun, Q. (2021). SEMA Waiver Number 3 of 2018 in the Case of Isbat for Polygamous Marriage : Study of Legal Considerations of Judges in Decision Number 634/Pdt.G/2018/PA.Mtr. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 55(3), 263–290.
  4. Mulia, S. M. (2015). MUSLIM FAMILY LAW REFORM IN INDONESIA A Progressive Interpretation of The Qur’an. Al-Mawarid, 15(2), 1–18. https://doi.org/10.20885/almawarid.vol15.iss2.art1
  5. Musdah Mulia, S. (2007). Islam & Inspirasi Kesetaraan Gender (Cet. 1). Kibar Press.
     
Penulis: Rusdi Rizki Lubis
Editor: Tim MariNews