Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Solok, ketika tangisan seorang nenek berusia 85 tahun pecah di ruang persidangan Kamis (27/11).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok menjatuhkan pidana percobaan selama sebulan terhadap Terdakwa atas nama Nurzaidar Fardinal dalam perkara Nomor 83/Pid.B/2025/PN Slk.
Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Penuntut Umum pidana penjara selama sebulan dengan pasal pengrusakan yang dilakukan oleh keluarga sedarah sebagaimana dalam Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 411 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengacu fakta hukum persidangan, diketahui Terdakwa melakukan penebangan 10 batang pohon jati milik adik kandungnya.
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ilham Putra Dewanta, S.H., (Ketua Majelis), Monica Kristianti Sitompul, S.H., dan Marintan Napitupulu, S.H., (masing-masing Hakim Anggota), menjelaskan Terdakwa yang berusia lanjut tidak seyogianya untuk menjalani pidana penjara
Berpedoman pada kebijakan hukum pidana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, pidana penjara merupakan ultimum remedium dan seyogianya dihindari bagi pelaku yang tidak lagi membahayakan masyarakat.