Istri Mengambil Uang Suami dalam Perspektif KUHP Nasional: Menempatkan Pasal 481 secara Proporsional

Salah satu ketentuan yang memantik perhatian publik adalah Pasal 481 tentang pengambilan harta dalam relasi suami istri.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/uang-rupiah)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/uang-rupiah)

Pendahuluan

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 1 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia. 

Pembaruan ini, tidak hanya menyentuh aspek teknis pemidanaan, tetapi juga memperlihatkan pergeseran paradigma hukum pidana yang lebih berorientasi pada nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan konteks sosial. 

Hukum pidana tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai instrumen represif, melainkan sebagai sarana pengaturan sosial yang mempertimbangkan relasi, nilai, dan kepentingan yang hidup dalam masyarakat.

Salah satu ketentuan yang cukup banyak menarik perhatian publik adalah Pasal 481 KUHP Nasional, khususnya yang dikaitkan dengan relasi suami istri dalam rumah tangga. 

Ketentuan ini kerap disorot karena menyentuh wilayah privat keluarga yang selama ini dianggap sensitif dan kompleks. Tidak mengherankan apabila Pasal 481 KUHP Nasional kemudian menjadi bahan diskursus luas, baik dalam forum akademik maupun di ruang publik.

Di ruang publik dan media sosial, berkembang narasi yang menyederhanakan ketentuan tersebut, seolah-olah hukum pidana memberikan legitimasi penuh bagi istri untuk mengambil uang suami tanpa konsekuensi hukum. Pemahaman yang demikian berpotensi menyesatkan dan menimbulkan konflik baru dalam rumah tangga, bahkan berisiko merusak kepercayaan antar pasangan.
 
Padahal, Pasal 481 KUHP Nasional dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan keluarga dan kepastian hukum. Maka, artikel ini bertujuan untuk menempatkan Pasal 481 secara proporsional melalui pendekatan yuridis dan perspektif peradilan.

Pengaturan Pasal 481 KUHP Nasional

Pasal 481 ayat (1) KUHP Nasional pada prinsipnya mengatur bahwa perbuatan mengambil barang atau harta milik pasangan dalam ikatan perkawinan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian. 

Ketentuan ini berangkat dari pengakuan bahwa perkawinan menciptakan ikatan hukum yang khas, di mana terdapat kepentingan bersama, tanggung jawab ekonomi, serta relasi kepercayaan yang tidak dapat disamakan dengan hubungan hukum antarindividu pada umumnya. Dalam rumah tangga, pengelolaan harta sering kali bersifat kolektif dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Namun demikian, pemahaman terhadap ayat (1) tidak dapat dilepaskan dari ayat (2) dan ayat (3) Pasal 481. Kedua ayat tersebut memberikan batasan tegas bahwa pengecualian dari pemidanaan tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan dengan itikad buruk, melampaui kepentingan rumah tangga, atau menimbulkan kerugian serius bagi pasangan. 

Dengan kata lain, norma ini tidak menghapuskan sama sekali kemungkinan pertanggungjawaban pidana, melainkan mengaturnya secara bersyarat dan kontekstual sesuai dengan karakter hubungan perkawinan.

Pengaturan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga pada motif, tujuan, dan dampak sosial dari perbuatan tersebut. 

Melalui pendekatan ini, hukum pidana diharapkan mampu bekerja secara lebih adil dan proporsional, khususnya ketika berhadapan dengan relasi hukum yang bersifat personal dan berkelanjutan seperti perkawinan.

Meluruskan Narasi di Ruang Publik

Narasi yang berkembang di media sosial sering kali memotong substansi Pasal 481 KUHP Nasional secara parsial dan terlepas dari konteks normatifnya. Unggahan yang menyatakan bahwa “istri bebas mengambil uang suami” tanpa risiko hukum merupakan contoh penafsiran yang keliru dan berbahaya. 

Penafsiran semacam ini tidak hanya menyederhanakan norma hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dalam rumah tangga serta merusak pemahaman masyarakat terhadap fungsi hukum pidana.

Hukum pidana pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan yang merugikan pasangan atau menghilangkan hak ekonomi salah satu pihak. 

Seharusnya Pasal 481 KUHP Nasional harus dipahami sebagai upaya negara untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dalam ranah domestik, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Negara berupaya menjaga agar sengketa internal keluarga tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana, kecuali apabila telah melampaui batas kewajaran.

Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai jembatan antara hukum pidana dan hukum keluarga, yang menempatkan keharmonisan rumah tangga sebagai nilai penting, namun tetap memberikan batasan yang jelas terhadap penyalahgunaan relasi perkawinan dan harta bersama.

Peran Hakim dalam Penerapan Pasal 481

Dalam praktik peradilan, peran hakim menjadi sangat sentral dalam menerapkan Pasal 481 KUHP Nasional. Hakim tidak cukup hanya membaca norma secara tekstual, tetapi dituntut untuk menggali konteks konkret dari setiap perkara yang diperiksa. 

Faktor-faktor seperti tujuan pengambilan harta, kondisi ekonomi keluarga, pola pengelolaan keuangan rumah tangga, serta dampak perbuatan terhadap pasangan menjadi pertimbangan penting dalam menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Pendekatan ini sejalan dengan asas keadilan substantif dan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme lain tidak lagi efektif. Dalam konteks rumah tangga, pendekatan demikian menjadi relevan agar hukum pidana tidak justru memperburuk relasi keluarga yang seharusnya dilindungi dan dijaga.

Penutup

Pasal 481 KUHP Nasional tidak dapat dipahami secara parsial atau dilepaskan dari konteks hukum keluarga dan nilai keadilan. 

Ketentuan ini, bukan pembenaran absolut bagi istri atau suami untuk mengambil harta pasangan, melainkan pengaturan yang bersifat proporsional, kontekstual, dan bersyarat. Norma tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan keluarga dan penegakan hukum pidana.

Maka, pemahaman utuh dan bijak sangat diperlukan agar norma hukum tidak disalahartikan di ruang publik. Melalui peran hakim yang berimbang serta peningkatan literasi hukum masyarakat, Pasal 481 KUHP Nasional diharapkan mampu menjaga keharmonisan keluarga sekaligus menegakkan hukum pidana secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Referensi 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
  3. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
  4. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2016.
  5. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
  6. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
  7. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.
  8. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
  9. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.
  10. Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.
Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews