Tobelo – Mengawali tahun 2026 Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan putusan lepas dalam Perkara Nomor 93/Pid.B/2025/PN Tob pada hari Rabu (14/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo membacakan putusan lepas bagi Terdakwa di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa beserta dengan Penasihat Hukum Terdakwa.
Berdasarkan penelusuran data perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tobelo, putusan lepas terakhir kali dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada tahun 2022, sehingga putusan yang dibacakan menjadi putusan lepas yang pertama kali dijatuhkan dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menilai bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun dalam fakta di persidangan diketahui bahwa ternyata perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah suatu perbuatan pidana, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo bersepakat bulat untuk menjatuhkan Putusan Lepas bagi Terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo berpendapat bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah perbuatan pidana dan termasuk perbuatan perdata, maka kewenangan untuk mengadili perkara tersebut adalah kewenangan hakim perdata bukan hakim pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dalam mengadili perkara tersebut memegang teguh prinsip fundamental yang menekankan kehati-hatian dalam peradilan pidana, serta mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah/presumption of innocence, karena dampak hukuman yang salah jauh lebih merusak dari pada membiarkan yang bersalah bebas.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo tersebut, Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.