MARINews, Surabaya - Saat ini dunia, berkembang secara cepat dikarenakan pengembangan teknologi dan informasi di setiap sektor kehidupan manusia.
Kemajuan dunia digital, memberikan dampak positif dalam industrialisasi dan aktivitas bisnis.
Bahkan saat ini, kemajuan dunia industri dan bisnis yang memanfaatkan perkembangan digital, disebut dengan revolusi industri 5.0.
Tidak hanya memanfaatkan teknologi dalam revolusi industri dimaksud, melainkan memberi dimensi baru perkembangan aktivitas perdagangan yang kolaboratif antara manusia dengan teknologi dan ditujukan untuk keberlanjutan.
Batas dan sekat wilayah negara, seakan hilang dalam kemajuan revolusi industri 5.0. Terhadap kemajuan aktivitas perdagangan yang mengglobal tersebut, hukum wajib adaptif dan jangan sampai tertinggal dengan kemajuan zaman.
Dalam rangka membahas globalisasi dan kemajuan teknologi, yang berimplikasi pada sengketa hukum komersial, Fakultas Hukum Universitas Airlangga menggelar seminar internasional dengan tema globalisasi sengketa hukum komersial “cross-border insolvency, pembaruan kekayaan intelektual dan persaingan usaha dalam konteks global”.
Kegiatan seminar internasional tersebut, digelar di Aula Lantai 12, Gedung A.G. Pringgodigdo, Selasa (30/9) yang melibatkan pembicara dari praktisi dan akademisi hukum yang memiliki kapasitas untuk mengedukasi peserta seminar berkaitan dengan trend sengketa hukum komersial dalam koridor globalisasi.
Keynote speaker dalam Seminar Internasional tersebut, adalah Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan Chief Justice Federal Court of Australia, Debra Sue Mortimer.
Sedangkan untuk pembicara seminar internasional, salah satunya adalah Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.
Peserta yang hadir dalam seminar Iinternasional dengan tema globalisasi sengketa hukum komersial dimaksud, dihadiri sekitar 400 peserta yang terdiri dari mahasiswa fakultas hukum, akademisi, advokat dan kurator Internal Mahkamah Agung RI.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, seperti Seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di wilayah Jawa Timur, Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya dan Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung RI sendiri responsif menyusun kebijakan atau aturan hukum guna mengisi kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum komersial, baik melalui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) atau rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA).
Salah satu contohnya adalah PERMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.