PP IKAHI dan BSI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Perihal Griya/Hunian bagi hakim, Apa Saja Benefitnya?

Perjanjian kerja sama itu, bertujuan untuk memberikan berbagai manfaat terkait kepemilikan rumah/hunian bagi hakim, dengan margin khusus (kompetitif), kemudahan administrasi, tenor (jangka waktu) yang fleksibel dan lainnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PP IKAHI dengan BSI. Foto : Dokumentasi Penulis
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PP IKAHI dengan BSI. Foto : Dokumentasi Penulis

MARINews, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) tentang “Griya/Hunian bagi Hakim”, pada Rabu (19/11).

Perjanjian kerja sama itu, bertujuan untuk memberikan berbagai manfaat terkait kepemilikan rumah/hunian bagi hakim, dengan margin khusus (kompetitif), kemudahan administrasi, tenor (jangka waktu) yang fleksibel dan lainnya.

Hadir langsung di tengah acara, antara lain Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua I PP IKAHI, Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Ketua III PP IKAHI, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., beserta segenap jajaran PP IKAHI.

Turut hadir dalam acara yang digelar di Auditorium Gedung The Tower Lantai 6 itu, yakni Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, dengan didampingi jajaran dari pihak BSI.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. mengucap syukur dan rasa terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara PP IKAHI dengan BSI.

Yasardin menuturkan, kerja sama mengenai program “Griya/Hunian bagi Hakim”, merupakan salah satu program PP IKAHI Peroide 2022-2025, yang bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim dalam bentuk perumahan.

“BSI tak hanya memberikan kesempatan kepada teman-teman hakim untuk memiliki rumah. Namun, lebih dari itu, memberikannya dengan harga khusus beserta fasilitas-fasilitas kemudahan lainnya,” ucap Ketua Umum PP IKAHI.

Yasardin turut berharap, kerja sama yang terjalin dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para hakim, sehingga dapat memiliki rumah yang layak dan terbaik bagi keluarganya.

Menyambut hal itu, Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta menuturkan, program “BSI Griya/Hunian bagi Hakim”, adalah salah satu program unggulan BSI. Karena, menggunakan aspek-aspek pembiayaan dan transaksi dilakukan dengan landasan syari’ah.

Hal itu, tambah Bob, sesuai tagline BSI sebagai ‘Sahabat Finansial, Sosial dan Spritual’, yang secara tidak langsung memberikan ruang bagi nasabah dalam berinvestasi untuk the day after (red: yaumul akhir).

 Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara IKAHI dengan BSI dan kemudian bergulir, dengan Sosialiasi “Smart Property Talk with BSI Griya Hakim”.

 Sosialisasi berlangsung interaktif, yang ditandai dengan adanya sejumlah pertanyaan dari para peserta dari seluruh pengadilan di Indonesia kepada BSI.

Benefit Program “BSI Griya/Hunian bagi Hakim”

Program “BSI Griya/Hunian bagi Hakim”, menawarkan sejumlah fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah, antara lain pembelian rumah baru/bekas, takeover dan refinancing.

Adapun keuntungan bagi para anggota IKAHI (payroll), mulai setara 1,59% fix satu tahun untuk price berjenjang, dan setara 7.9% fix sampai dengan 15 tahun untuk single price.

Sedangkan untuk non payroll, mulai setara 2,50% fix satu tahun untuk price berjenjang, dan setara 8,25% fix sampai dengan 15 tahun untuk single price.

Selain itu, BSI memberikan kemudahan lain, seperti biaya notaris dan asuransi bisa diatribusi, angsuran pasti sampai lunas, DP mulai 0% sampai free biaya provisi dan appraisal dan bebas denda.

Untuk informasi selengkapnya, anggota IKAHI dapat mengakses tautan berikut: https://bit.ly/PromoBSIxIKAHI .

 

 

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews