Menentukan Batas Usia Pensiun Hakim: Pelajaran Komparatif dan Desain Kebijakan untuk Indonesia

Penentuan usia pensiun menjadi instrumen strategis untuk menyeimbangkan independensi hakim, akuntabilitas kelembagaan, kesinambungan keahlian, dan kebutuhan regenerasi.
Foto Ilustrasi | Foto : Ilustrasi AI
Foto Ilustrasi | Foto : Ilustrasi AI

Pendahuluan

Pembicaraan batas usia pensiun hakim kembali mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Di balik isu yang tampak administratif ini, terdapat pertaruhan desain tata kelola peradilan: bagaimana merawat independensi, memastikan akuntabilitas, menjaga kesinambungan keahlian, dan pada saat yang sama membuka ruang regenerasi kelembagaan. 

Tulisan ini memosisikan batas usia pensiun bukan sebagai angka yang berdiri sendiri, melainkan sebagai instrumen kebijakan yang harus menyeimbangkan keempat tujuan tersebut dalam konteks kebutuhan peradilan Indonesia saat ini (Federal Judicial Center, n.d.).

Secara global, negara-negara menempuh tiga arsitektur utama masa jabatan hakim. Pertama, usia pensiun wajib yang umumnya berada pada rentang 60-75 tahun dan banyak diadopsi yurisdiksi civil law maupun common law.
 
Kedua, masa jabatan tetap tanpa acuan usia, lazimnya 6-15 tahun, yang dirancang untuk memastikan rotasi terjadwal dan menghindari dominasi individu. Ketiga, masa jabatan seumur hidup tanpa batas usia pensiun formal, yang secara klasik diasosiasikan dengan sistem federal Amerika Serikat untuk memaksimalkan insulasi dari siklus politik jangka pendek (Pérez- Liñán & Castagnola, 2023; Shah, 2024).

Usia pensiun wajib memberikan kepastian regenerasi dan memudahkan perencanaan sumber daya manusia, meskipun berpotensi menghentikan pengabdian hakim yang masih produktif bila tidak disertai mekanisme transisi yang memadai.

Masa jabatan tetap memperkuat pembaruan komposisi secara berkala, tetapi dapat menimbulkan dorongan politik mendekati akhir masa jabatan jika sistem memungkinkan pengangkatan kembali, sehingga banyak ahli menganjurkan masa jabatan tetap yang tidak dapat diperpanjang dengan durasi yang cukup panjang. 

Adapun masa jabatan seumur hidup memang paling melindungi independensi, tetapi membawa risiko stagnasi, penuaan komposisi, dan pengunduran diri strategis, sehingga dalam praktik kerap diseimbangkan dengan rancangan kelembagaan yang lebih adaptif (Federal Judicial Center, n.d.; Pérez- Liñán & Castagnola, 2023).

Pengalaman lintas negara menunjukkan variasi yang mencerminkan perbedaan arsitektur konstitusi dan beban perkara masing-masing. Jepang menetapkan usia 70 tahun untuk Mahkamah Agung dan menerapkan pemungutan suara retensi secara berkala.

Sedangkan, India dan Pakistan membedakan batas usia antara pengadilan tinggi dan mahkamah agung, di mana sejumlah yurisdiksi memilih ambang 75 tahun.

Adapun beberapa negara di Amerika Latin dan Afrika Selatan menerapkan masa jabatan tetap 6-15 tahun. Ragam pilihan ini membentuk semacam laboratorium kebijakan yang memberi pelajaran empirik berharga bagi Indonesia (Federal Judicial Center, n.d.; Shah, 2024). 

Bertolak dari gambaran umum tersebut, tulisan ini menyajikan analisis perbandingan yang berfokus pada empat tujuan tata kelola peradilan, independensi, akuntabilitas, kesinambungan keahlian, dan regenerasi kelembagaan. 

Melalui kerangka ini, artikel menilai kelebihan dan keterbatasan setiap model masa jabatan hakim serta menurunkannya menjadi pilihan desain yang realistis bagi Indonesia, termasuk penetapan batas usia nasional yang sejalan dengan praktik global, penyediaan penugasan pascapensiun yang terbatas dan terukur, serta kemungkinan penerapan masa jabatan tetap yang tidak dapat diperpanjang pada pengadilan tertentu. 
Tujuan akhirnya adalah menghasilkan rancangan kebijakan yang bukan hanya normatif, tetapi juga operasional dan mudah diterapkan (Federal Judicial Center, n.d.; Pérez- Liñán & Castagnola, 2023; Shah, 2024).

Sebagai catatan metodologis, sebagian rujukan mengenai praktik lintas negara bersifat ringkasan sekunder; karena itu, setiap rincian yang akan dirumuskan pada tingkat norma perlu ditelusuri kembali ke sumber primer, seperti konstitusi atau undang-undang jabatan hakim, untuk memastikan ketepatannya. 

Selain itu, klaim mengenai masa jabatan seumur hidup di luar Amerika Serikat sering kali bersyarat, misalnya hanya berlaku pada tingkat pengadilan tertentu atau tetap dibatasi usia, sehingga verifikasi melalui sumber otoritatif menjadi langkah penting sebelum perumusan pasal (Cooper, 2024; Nation Master, 2026).

Kerangka Analisis: Empat Tujuan Tata Kelola Peradilan

Kerangka analisis dalam tulisan ini, berpusat pada empat tujuan tata kelola peradilan yang harus dijaga secara seimbang, yakni independensi, akuntabilitas, kontinuitas keahlian, dan regenerasi kelembagaan. Keempat tujuan tersebut menjadi lensa utama untuk menilai ragam model masa jabatan hakim di berbagai negara dan untuk merumuskan opsi desain yang paling relevan bagi Indonesia.

Pertama, independensi adalah kemampuan hakim memutus perkara tanpa campur tangan kekuasaan politik maupun kepentingan luar. Perlindungan masa jabatan menjadi instrumen penting untuk mencegah tekanan jangka pendek. Kajian perbandingan menunjukkan bahwa masa jabatan seumur hidup dan masa jabatan tetap yang tidak dapat diperpanjang merupakan model yang paling efektif dalam meminimalkan insentif politik terhadap putusan hakim (Federal Judicial Center, n.d.; Pérez- Liñán & Castagnola, 2023).

Kedua, akuntabilitas memastikan bahwa hakim bekerja dalam batas-batas perilaku dan kinerja yang terukur, serta tersedia mekanisme koreksi jika terjadi pelanggaran etik atau profesional. Batas usia pensiun memberikan standar objektif untuk suksesi yang teratur. 

Beberapa yurisdiksi memperkuatnya melalui pemeriksaan kesehatan dan etik secara berkala maupun pemungutan suara retensi, sehingga menciptakan katup akuntabilitas yang lebih terukur (Federal Judicial Center, n.d.; Pérez- Liñán & Castagnola, 2023).

Ketiga, kontinuitas keahlian penting untuk menjaga memori institusional dan mutu dasar-dasar putusan agar tidak terputus oleh pergantian hakim. Batas usia pensiun pada kisaran 65-70 tahun, bahkan hingga 75 tahun di beberapa negara, dipandang mampu menyeimbangkan pengalaman dan pembaruan. 

Selain itu, sejumlah sistem peradilan menyediakan penugasan pascapensiun sebagai hakim sementara, sehingga hakim senior yang kompeten tetap dapat membantu ketika beban perkara atau kebutuhan keahlian khusus meningkat (Federal Judicial Center, n.d.; Shah, 2024).

Keempat, regenerasi kelembagaan menuntut adanya pembaruan komposisi hakim secara teratur agar tidak terjadi stagnasi. Dalam desain kelembagaan modern, baik batas usia pensiun maupun masa jabatan tetap merupakan instrumen yang memberi kepastian pergantian, membuka ruang bagi hakim baru, dan memastikan dinamika kelembagaan tetap sehat (Pérez- Liñán & Castagnola, 2023; Shah, 2024).

Kerangka analisis memusat pada empat tujuan yang saling menyeimbangkan, yakni independensi, akuntabilitas, kontinuitas keahlian, dan regenerasi kelembagaan. Keempatnya menjadi lensa untuk menilai ragam model masa jabatan hakim lintas negara dan menurunkannya ke opsi desain yang relevan bagi Indonesia.

Tipologi Global

Secara global, terdapat tiga arsitektur utama dalam pengaturan masa jabatan hakim, yakni pertama, usia pensiun wajib yang menempatkan batas usia pada rentang 60-75 tahun dengan konsentrasi pada usia 65-70. Kedua, masa jabatan tetap yang umumnya berlangsung antara 6-15 tahun dan ketiga, masa jabatan seumur hidup yang terutama diasosiasikan dengan sistem peradilan federal Amerika Serikat, meskipun sejumlah yurisdiksi lain diduga memiliki varian serupa yang masih memerlukan verifikasi dari sumber primer (Cooper, 2024; Federal Judicial Center, n.d.; Shah, 2024).

Pertama, Model usia pensiun wajib merupakan pola yang paling banyak digunakan. Jepang menetapkan usia pensiun 70 tahun dan menambah mekanisme pemungutan suara retensi.

Belgia juga menerapkan usia pensiun 70 tahun bagi hakim konstitusi meskipun secara formal menggunakan pola pengangkatan seumur hidup, sementara Selandia Baru memperbolehkan penugasan hakim sementara hingga usia 75 tahun. Beberapa negara seperti Kanada, Brasil, Chili, dan Sri Lanka bahkan menetapkan ambang 75 tahun, sedangkan India dan Pakistan membedakan batas usia antara pengadilan tinggi 62 tahun dan mahkamah agung 65 tahun (Federal Judicial Center, n.d.; Shah, 2024).

Kedua, model masa jabatan tetap mengatur lamanya masa jabatan tanpa merujuk pada batas usia. Bolivia dan Swiss menerapkan masa jabatan 6 tahun, Kolombia dan Kosta Rika 8 tahun, Georgia 10 tahun, Afrika Selatan 12 tahun, dan Meksiko 15 tahun. 

Desain ini mengutamakan rotasi terjadwal dan memastikan pembaruan komposisi hakim secara berkala, sehingga meminimalkan dominasi individu (Nation Master, 2026; Shah, 2024).

Ketiga, model masa jabatan seumur hidup memiliki preseden terkuat di Amerika Serikat pada tingkat federal, di mana hakim menjabat selama berkelakuan baik. Di luar Amerika Serikat, sejumlah laporan sekunder menyebut adanya variasi masa jabatan seumur hidup pada tingkat pengadilan tertentu di beberapa negara Eropa atau Timur Tengah, namun cakupan dan ketentuannya sangat khusus sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui sumber hukum primer masing-masing negara (Cooper, 2024; Federal Judicial Center, n.d.).

Analisis Komparatif 

Menentukan bentuk masa jabatan hakim bukan sekadar memilih model yang paling banyak digunakan, tetapi mencari keseimbangan antara perlindungan masa jabatan, akuntabilitas, kesinambungan keahlian, dan regenerasi kelembagaan. 

Maka, variasi praktik di berbagai negara perlu dilihat sebagai spektrum pilihan kebijakan, masing-masing dengan kelebihan dan biayanya, sehingga Indonesia dapat mengadopsi desain yang paling sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan beban perkara nasional.

Pertama, model usia pensiun wajib merupakan pola yang paling luas diterapkan. Model ini menjaga tingkat independensi yang memadai selama perlindungan selama masa aktif terjaga, dan akuntabilitasnya kuat karena batas usia memberi standar suksesi yang jelas. 

Beberapa negara juga menambah pemeriksaan kesehatan etik atau pemungutan suara retensi, seperti di Jepang. Dari sisi kesinambungan keahlian, batas usia 65-70 tahun, bahkan hingga 75 tahun melalui penugasan pascapensiun sebagai hakim sementara seperti di Selandia Baru, mampu menjaga stabilitas kompetensi, sementara regenerasi tetap berjalan teratur.

Kedua, model masa jabatan tetap menempatkan durasi jabatan sebagai alat utama pengaturan. Jika dirancang sebagai masa jabatan tetap yang tidak dapat diperpanjang, model ini mampu menjaga independensi dari pengaruh politik menjelang akhir masa jabatan. Rotasi berkala memudahkan evaluasi kinerja, tetapi durasi harus cukup panjang (sekitar 9-12 tahun) agar kesinambungan dasar-dasar putusan tidak terganggu. Keunggulan utamanya terletak pada kemampuan menciptakan regenerasi yang terukur dan prediktabel.

Ketiga, model masa jabatan seumur hidup memang memberikan perlindungan independensi paling tinggi karena hakim tidak terpengaruh siklus politik jangka pendek. Namun, model ini lemah dalam akuntabilitas karena bergantung pada mekanisme etik atau pemberhentian yang jarang digunakan, serta membawa risiko stagnasi, penuaan komposisi, dan pengunduran diri strategis. Regenerasi pun menjadi sulit karena tidak adanya siklus pergantian yang pasti.

Secara keseluruhan, praktik komparatif menunjukkan bahwa batas usia 65-70 tahun (sebagian hingga 75) atau masa jabatan tetap yang tidak dapat diperpanjang dengan durasi cukup panjang memberikan keseimbangan terbaik antara independensi, akuntabilitas, kesinambungan keahlian, dan regenerasi; sementara masa jabatan seumur hidup hanya unggul pada aspek independensi tetapi membawa beban kelembagaan yang besar terhadap regenerasi dan manajemen kinerja peradilan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Indonesia

Berdasarkan kerangka empat tujuan tata kelola peradilan dan temuan komparatif, penulis mengusulkan sejumlah langkah kebijakan dapat diadopsi dalam RUU Jabatan Hakim. 

Pertama, menetapkan usia pensiun nasional 70 tahun dengan rentang 65-70 diperlukan untuk menjaga kesinambungan keahlian sekaligus memastikan regenerasi berlangsung teratur. 

Kedua, menyediakan penugasan pascapensiun hingga usia 75 tahun melalui mekanisme hakim sementara bagi hakim yang lulus asesmen kesehatan, rekam kinerja, standar etik, dan relevansi kebutuhan perkara, sebagaimana dipraktikkan di Selandia Baru. 

Ketiga, menghindari masa jabatan seumur hidup karena biayanya besar, termasuk risiko stagnasi, penuaan kapasitas, dan pola pengunduran diri strategis, sehingga kombinasi batas usia pensiun dan penugasan pascapensiun terbatas lebih sesuai dengan kebutuhan kelembagaan Indonesia. 

Daftar Pustaka

  1. Cooper, A. (2024). How Many Countries Allow Judges To Serve Their Whole Life? Insuranceinformant.Com. https://insuranceinformant.com/how-many-countries-allow-judges-to-serve-their.html
  2. Federal Judicial Center. (n.d.). Judicial Tenure – Judiciaries Worldwide. Judiciaries Worldwide. Retrieved January 28, 2026, from https://judiciariesworldwide.fjc.gov/judicial-tenure
  3. Nation Master. (2026). Judge selection and term of office. NationMaster.Com. https://www.nationmaster.com/country-info/stats/Government/Judicial-branch/Judge-selection-and-term-of-office
  4. Pérez- Liñán, A., & Castagnola, A. (2023). Judicial Tenure and Retirements. In The Oxford Handbook of Comparative Judicial Behaviour (pp. 397–418). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780192898579.013.20
  5. Shah, S. (2024). Retirement age of judges worldwide. The News International. https://www.thenews.com.pk/print/1230917-retirement-age-of-judges-worldwide
     
Penulis: Agus Suharsono
Editor: Tim MariNews