Kepedulian Kita Bersama: Meneguhkan Solidaritas Korps Hakim
Di awal Desember 2025, sebelum melangkah lebih jauh dalam menyongsong Munas XXI 2025, perkenankan penulis menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera, yang juga berdampak pada segenap anggota Korps Hakim dan keluarga kita.
Di tengah kesibukan mempersiapkan hajatan besar organisasi, semangat kesetiakawanan (jiwa korsa) harus tetap menjadi prioritas utama. Musibah ini mengingatkan kita bahwa IKAHI adalah rumah tempat kita saling menjaga dan menguatkan.
Musyawarah Nasional (MUNAS) XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang akan digelar pada 14–16 Desember 2025, harus kita pandang sebagai momentum penentuan historis. Bukan sekadar forum pergantian kepengurusan, melainkan panggung untuk menegaskan kedaulatan dan martabat profesi di bawah tema: "Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat."
Martabat Hakim tidak dapat berdiri sendiri. Ia membutuhkan fondasi struktural yang kuat, integritas moral, profesionalitas tinggi, serta jaminan independensi, kesejahteraan, dan keamanan.
Setelah melalui perjuangan panjang kepengurusan 2022–2025, penulis melihat ada empat pilar agenda kritis yang wajib diselesaikan oleh kepemimpinan IKAHI periode berikutnya demi kejayaan Korps Hakim.
I. Tuntaskan Status Hukum: Harga Mati Hakim Sebagai Pejabat Negara Murni
Kemandirian kekuasaan kehakiman (K3) adalah amanat konstitusi. Namun, realitasnya, status Hakim masih berada di ruang hibrida. “diakui sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman, tetapi mekanisme karir dan kepegawaiannya terikat pada sistem Pegawai Negeri Sipil (PNS).” Ketergantungan struktural ini, adalah kerentanan utama yang mengancam independensi yudisial.
Oleh karena itu, Pengesahan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) adalah harga mati. RUU JH harus segera menetapkan Hakim sebagai Pejabat Negara Murni.
Status murni ini akan memutus tali birokrasi yang mengikat dan memungkinkan perumusan sistem hak dan kewajiban kepegawaian yang benar-benar independen dan profesional. IKAHI harus memastikan RUU ini, yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, menjadi prioritas legislatif absolut kita.
II. Memperkuat Profesi: Dua sisi Mata Uang Kesejahteraan dan Keamanan
Perjuangan kesejahteraan Hakim, yang telah diinisiasi Pimpinan Mahkamah Agung bersama PP IKAHI sejak 2018, telah menghasilkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Ini adalah pencapaian, tetapi PP 44/2024 baru bersifat parsial.
Fokus Advokasi Kesejahteraan Ke Depan:
- Tuntutan Komprehensif: Kita harus memastikan PP 44/2024 diikuti oleh realisasi Rancangan Peraturan Presiden dan yang terpenting, Peraturan Pemerintah khusus mengenai penghasilan pensiun Hakim dan janda/dudanya. Jaminan ini krusial bagi kehidupan purna-jabatan.
- Jaminan Kesehatan Keluarga: Ini adalah isu kesejahteraan non-moneter yang paling mendesak. Meskipun Jamkesman Hakim telah terwujud melalui SBML dan kerja sama dengan Kimia Farma , Jaminan Kesehatan Komprehensif bagi seluruh Keluarga Hakim harus kita perjuangkan tuntas dalam kepengurusan baru, baik melalui negara maupun mekanisme asuransi yang difasilitasi IKAHI secara mandiri.
Perlindungan Profesi:
Bersamaan dengan RUU JH, pengesahan Rancangan Undang-Undang Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) adalah kebutuhan mendesak. Kita telah membentuk Tim Kerja untuk RUU ini, kini saatnya mengawal hingga disahkan.
Perlindungan dari ancaman, gangguan psikologis, dan teror adalah prasyarat mutlak bagi Hakim untuk memutus perkara secara imparsial.
III. Kedaulatan Yudisial: Peran IKAHI dalam Mengamankan Anggaran MA
Kemandirian kekuasaan kehakiman (K3) akan menjadi fatamorgana tanpa adanya Kemandirian Anggaran Judisial (Judicial Financial Independence).
Kita melihat dampak nyata dari ketergantungan anggaran pada eksekutif, kebijakan efisiensi sering kali memukul langsung operasional peradilan, mulai dari pemblokiran akun, terhambatnya biaya mutasi Hakim, hingga terganggunya pendidikan dan pelatihan calon Hakim. Keterbatasan ini mengancam kinerja dan marwah putusan kita.
Peran Strategis IKAHI. Dimana dalam Munas XXI harus dapat merumuskan strategi untuk mengawal Undang-Undang terkait kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman dalam kerangka undang-undang keuangan negara.
Kita harus memastikan MA diberikan porsi anggaran yang cukup untuk menjamin tegaknya keadilan dan memfasilitasi kebutuhan seluruh Hakim, bukan sekadar meminta-minta, tetapi menuntut kedaulatan konstitusional.
IV. Perkokoh Wadah Tunggal: Selaraskan Soliditas dan Tata Kelola
IKAHI adalah satu-satunya wadah profesi bagi Hakim dari empat lingkungan peradilan. Keberhasilan kepengurusan 2022–2025 dalam konsolidasi (pelantikan serentak 34 PD) dan pembentukan badan-badan spesialis, seperti Badan Pengelola Mess (BPM), Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH), dan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), harus kita apresiasi dan lanjutkan.
Dua Pekerjaan Rumah yang Mendesak Diresolusi:
- Formalisasi BPHPI dan Tata Kelola Internal: Munas harus mengakomodasi BPHPI secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sejajar dengan badan mandiri lainnya, sebagai wujud pengarusutamaan peran Hakim Perempuan. Selain itu, kita wajib menuntaskan Draft Buku Pedoman pelaksanaan MUSDA/MUSCAB untuk menjamin keseragaman tata kelola di seluruh Indonesia.
- Isu Kesejahteraan Non-Yudisial: Kita harus merealisasikan usulan krusial terkait Dispensasi Regulasi Masuk Sekolah Anak Hakim yang terdampak mutasi rutin dan mendorong Penyusunan Naskah Akademik terkait kedudukan Protokoler dan Keamanan Hakim, yang merupakan bagian integral dari martabat jabatan.
V. Agenda Kritis IKAHI 2025-2026: Menuju Peradilan Hebat

Penutup
Munas XXI IKAHI adalah panggilan untuk konsolidasi kekuatan hukum. Cita-cita "Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat" akan terwujud hanya jika kita, sebagai wadah tunggal, bergerak satu suara.
Kepada Yang Mulia Rekan-Rekan Hakim, para Peserta Munas dari seluruh Indonesia,
Penulis mengajak kita semua untuk hadir dan bersuara dengan penuh tanggung jawab. Mari kita tegaskan kembali komitmen kita untuk menuntaskan status Hakim, mengawal kemandirian anggaran, dan memperkuat tata kelola organisasi.
"Hakim yang menjunjung tinggi integritas, itulah benteng terakhir bagi tegaknya nilai-nilai keadilan."
Hadirlah, bersuaralah dengan semangat kekompakan, karena kekompakan akan membuat kita menjadi kuat dan kokoh demi kejayaan IKAHI. Bangun Kembali Marwah Peradilan.
Inilah saatnya bagi IKAHI untuk membuktikan bahwa kita adalah pilar utama yang menjaga marwah dan independensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Kita harus menjadi organisasi yang proaktif, responsif, dan bermartabat, memastikan bahwa setiap Hakim dapat menjalankan tugas mulianya dengan hati yang merdeka dan terlindungi.
Daftar Pustaka
- Achmad Setyo Pudjoharsoyo,-“Status dan Peningkatan Kesejahteraan Hakim di Indonesia.” Disampaikan dalam Webinar: Status dan Kesejahteraan Hakim Perbandingan Indonesia-Italia dan Negara-Negara Lain, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia.Jakarta , Selasa 30 September 2025
- Menuju Munas XXI IKAHI 2025, Hakim Bermartabat Peradilan Hebat! -Dandapala, https://dandapala.com/article/detail/menuju-munas-xxi-ikahi-2025-hakim-bermartabat-peradilan-hebat
- Konsekuensi Hakim sebagai “Pejabat Negara Murni” dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/konsekuensi-hakim-sebagai-pejabat-negara-murni-0tm
- Poin Penting Diskursus RUU Jabatan Hakim dan Contempt of Court di PT Surabaya, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/poin-penting-diskursus-ruu-jabatan-hakim-0sV
- Ikahi Anggap PP 44/2024 Belum Akomodasi Seluruh Usul Hakim - KOMPAS.com, https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/21173321/ikahi-anggap-pp-44-2024-belum-akomodasi-seluruh-usul-hakim
- Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/maklumat-ikahi-jaga-etika-komunikasi-hakim-di-era-digital-0nk
- RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG JABATAN HAKIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/RJ2-20161223-033012-8993.pdf
- Website Resmi Ikatan Hakim Indonesia, https://www.ikahi.or.id/
Jakarta 1 Desember 2025





