PTA Palu Apresiasi Pengadilan Agama Parigi sebagai Pembicara Dalam Diskusi Hukum Sewilayah PTA Palu Tentang Ekskusi

Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan ekskusi di lingkungan peradilan Agama.
Kegiatan diskusi hukum se-Wilayah PTA Palu. Foto : Dokumentasi PTA Palu
Kegiatan diskusi hukum se-Wilayah PTA Palu. Foto : Dokumentasi PTA Palu

MARINews, Parigi – Pengadilan Tinggi Agama Palu (PTA) Palu memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Parigi yang berperan sebagai pembicara dalam Diskusi Hukum secara Online se-Wilayah PTA Palu, dengan topik “Simulasi Pelaksanaan Eksekusi di Pengadilan Agama”. 

Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Drs Abdul Ghofur, S.H., M.H. dengan moderator Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palu, Suhartina, S.H., M.H.

Acara diskusi hukum tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November melalui zoom secara interaktif, yang diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, PTA Palu, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Jurusita di seluruh satuan kerja di bawah PTA Palu. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan ekskusi di lingkungan peradilan Agama. 

Topik Diskusi Hukum tentang Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari program yang digagas oleh Wakil Pengadilan Tinggi Agama Palu kepada seluruh satuan kerja untuk mengirimkan video simulasi pelaksanaan Eksekusi beberapa waktu lalu. 

Video yang dibuat oleh Pengadilan Agama Parigi mendapat penilaian terbaik oleh PTA Palu dari seluruh satuan kerja yang berada di wilayah PTA Palu. 

Keberhasilan Pengadilan Agama Parigi dalam menyampaikan prosedur ekskusi pembayaran sejumlah uang dalam bentuk video, membuat Pengadilan Agama Parigi ditunjuk sebagai pembicara dalam diskusi tersebut. 

Dalam Pemaparannya Ketua Pengadilan Agama Parigi Sukahata Wakano, S.HI.S.H, menyampaikan eksekusi pembayaran sejumlah uang saat ini masih jarang dilakukan.

Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemampuan finansial pihak tereksekusi, tidak adanya harta yang dapat disita serta resistensi dalam pelaksanaan di lapangan.

Meski demikian, Pengadilan Agama Parigi menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan putusan pengadilan untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. 

Materi tersebut mendapat tanggapan positif dari peserta diskusi karena memberikan gambaran nyata terhadap praktik eksekusi di tingkat pertama, serta menawarkan solusi procedural yang dapat diterapkan oleh pengadilan lain di seluruh wilayah PTA Palu. 

Panitera Pengadilan Agama Parigi Syarifudin Tayeb, S.Ag.M.H juga menegaskan video simulasi eksekusi pembayaran sejumlah uang dipilih oleh Pengadilan Agama Parigi sebagai langkah nyata, bahkan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan PERMA No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. 

“Jangan sampai cita-cita atau ikhtiar Mahkamah Agung untuk memberikan keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian hanya menjadi pepesan kosong yang tidak pernah ada isinya,” katanya.

Wakil Ketua PTA Palu dalam sambutan penutupnya menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Parigi atas video simulasi yang telah di buat dan materi yang telah dipaparkan dalam diskusi hukum kali ini.

Diharapkan paparan tersebut dapat menjadi langkah kebijakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ekskusi di wilayah Sulawesi Tengah. 

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Palu dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi, baik eksekusi rill maupun pembayaran sejumlah uang, guna mewujudkan peradilan yang berintegritas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan .

Penulis: Yustisi Yudhasmara
Editor: Tim MariNews